SIARAN PERS

PERNYATAAN SIKAP FORMASI DISABILITAS TERKAIT INSIDEN TINDAKAN PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM APARAT POLISI MILITER ANGKATAN UDARA DI PAPUA

Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas) merupakan forum yang didirikan oleh jaringan organisasi dan Individu pemerhati isu-isu disabilitas untuk melakukan pemantauan terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk perlindungan hak atas ancaman kekerasan dan tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Saat ini FORMASI Disabilitas tengah bekerja sama dengan BAPPENAS dan KSP dalam upaya pemantauan  pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Perlu diketahui bahwa pada hari Senin, 26 Juli 2021, telah terjadi insiden kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh orang yang diduga difabel/ penyandang disabilitas sensorik rungu/ hard of hearing /tuli yang dilakukan oleh dua orang oknum Polisi Militer Angkatan Udara di sebuah warung makan di Merauke, Papua.

FORMASI Disabilitas menyayangkan dan mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh 2 (dua) oknum Dis POM AU TNI AU terhadap seorang Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu (Tuli). Tentu saja ini mencederai keseriusan Pemerintah Indonesia yang telah mencanangkan Indonesia Inklusi 2030. Bahwa perlu diketahui Penyandang Disabilitas adalah bagian dari warga negara Indonesia yang mempunyai Hak atas rasa aman dari ancaman kekerasan. Hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 9 Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, yang menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan.

Jikapun seorang penyandang disabilitas sensorik rungu /tuli tersebut melakukan pelanggaran hukum, namun hak-hak hukumnya juga harus terlindungi, yaitu mendapatkan hak atas aksesibilitas dan akomodasi yang layak di depan hukum, bukanlah mendapatkan tindakan kekerasan.

Sehingga tindakan kekerasan apapun tidak dapat dibenarkan, terlebih terhadap penyandang disabilitas sensorik rungu (tuli). Atas kejadian tersebut, Kami, FORMASI Disabilitas memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam dan tidak membenarkan segala bentuk aksi kekerasan dan penganiayaan, terlepas korbannya penyandang disabilitas atau bukan. Tindakan tersebut, terlebih dilakukan oleh militer, telah menciderai bukan hanya hak asasi manusia, melainkan peran dan tugas militer sebagai bagian yang semestinya menjaga keamanan serta melindungi penegakan HAM di negeri ini.
  2. Jika memang terbukti korban adalah seorang Penyandang Disabilitas Sensorik rungu (tuli), maka Kami meminta agar proses hukum yang berjalan harus memenuhi asas keadilan bagi korban dan kesetaraan hak di depan hukum (equality before the law) bagi penyandang disabilitas.
  3. Untuk memastikan poin tersebut, Kami meminta agar lembaga penegak hukum yang memproses kasus ini dapat memastikan tersedianya akomodasi yang layak bagi korban dalam proses peradilan yang akan berjalan, yang setidaknya meliputi profile assessment, penyediaan penerjemah, serta akomodas layak lainnya untuk memastikan proses peradilan yang fair bagi korban sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.39 / 2020.
  4. Meminta Kepada Panglima TNI untuk menyisipkan materi memahami Penyandang Disabilitas agar setiap prajurit dan petinggi-petinggi TNI memahami dan melakukan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.

Jakarta, 27 Juli 2021

Koordinator Formasi Disabilitas,

M Joni Yulianto

Contact person: 085878469692

Lampiran Siaran Pers