STATUTA
FORUM MASYARAKAT PEMANTAU UNTUK INDONESIA INKLUSIF DISABILITAS
(FORMASI DISABILITAS)
Forum Masyarakat Pemantau Untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (selanjutnya disebut FORMASI Disabilitas) diinisiasi oleh 13 jaringan organisasi dan individu pemerhati Disabilitas di Indonesia sebagai semangat gerakan advokasi untuk memastikan implementasi dari berbagai regulasi dan kebijakan di dalam perlindungan, penghormatan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas guna mewujudkan Indonesia Inklusi. Keanggotaan Formasi Disabilitas bersifat terbuka, independen, non diskriminasi dan kesetaraan gender, serta kolektive kollegial. Terbuka artinya untuk siapa saja baik Individu Pemerhati Disabilitas maupun Organisasi Penyandang Disabilitas yang mempunyai komitmen untuk melakukan pemantauan berbagai kebijakan dan regulasi berkenaan dengan Perlindungan, Penghormatan serta Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Independen maksudnya Anggota Formasi Disabilitas tidak berafiliasi dengan Partai politik apapun. Non diskiriminasi dan kesetaraan gender diartikan bahwa keanggotaan memperhatikan kesetaraan gender dan menjunjung tinggi nilai-nilai non diskriminasi baik terhadap Ras, Suku, Agama, Jenis Kelamin maupun Ragam Disabilitas. Yang dimaksud dengan Kolektif Kolegial bahwa setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk bersuara, berpendapat dan dapat memberikan usulan terkait kebijakan internal organisasi maupun pengembangan alat pemantauan dan evaluasi kebijakan dan regulasi perlindungan, penghormatan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia guna mewujudkan Indonesia Inklusi.
Pada akhirnya, hari ini tanggal ….Februari 2021 Formasi Disabilitas mendeklarasikan diri sebagai organisasi pemantauan terhadap kebijakan, regulasi dan Implementasi terkait perlindungan, penghormatan, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas guna mewujudkan Indonesia Inklusi.
Deklarator dan Inisiator Formasi Disabilitas,
No | Nama | Organisasi |
1. | Joni Yulianto | AIPJ2 / SIGAB Indonesia |
2. | Jonna Aman Damanik | Institute Inklusif Indonesia |
3. | Dwi Aryani | DRF |
4. | Hari Kurniawan | LBH Disabilitas Jawa Timur |
5. | Ishak Salim | AIPJ2 / PerDIK |
6. | Lia Marpaung | AIPJ2 |
7. | M. Ismail | SIGAB / GERKATIN |
8. | M. Hafiz | AIPJ2 / HRWG |
9. | Nila Haryanti | AIPJ2 |
10. | Nur Syarif Ramadhan | PerDIK |
11 | Purwanti | SIGAB |
12. | Ranie Ayu Hapsari | Pusat Rehabilitasi YAKKUM |
13. | Sunarman Sukamto | KSP / PPRBM Solo |
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN TUJUAN ORGANISASI
Pasal 1
NAMA
Forum ini bernama “FORUM MASYARAKAT PEMANTAU UNTUK INDONESIA INKLUSIF DISABILITAS” (selanjutnya disingkat “Formasi Disabilitas” ) didirikan di Jakarta, pada hari Jumat, tanggal 19 (Sembilan belas) bulan Maret tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu) untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 2
Kedudukan
Forum ini berkedudukan di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Pasal 3
Forum ini didirikan bertujuan untuk:
- Inisiatif pemantauan dan evaluasi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara sistematis, berkelanjutan, terkoordinasi, serta akuntabel dan kolaboratif,
- Advokasi kebijakan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mewujudkan Indonesia Inklusif
- Peningkatan kapasitas jaringan organisasi penyandang disabilitas dalam pemantauan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas
BAB II
ASAS, NILAI-NILAI, DAN SIFAT
Pasal 4
ASAS
Formasi Disabilitas berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 5
NILAI-NILAI
Formasi Disabilitas memegang teguh nilai-nilai:
- Penghormatan terhadap martabat;
- otonomi individu;
- tanpa Diskriminasi;
- partisipasi penuh;
- keragaman manusia dan kemanusiaan;
- kesamaan kesempatan;
- kesetaraan;
- Aksesibilitas;
- inklusif; dan
- perlakuan khusus dan perlindungan lebih.
Pasal 6
Prinsip-prinsip
Formasi Disabilitas mempunyai prinsip-prinsip:
- Terbuka
- Transparansi
- Independen dan non partisan;
- Non-diskriminasi
- Kesetaraan gender
- Akuntabel
- Kolektif kolegial
BAB III
FUNGSI DAN RUANG LINGKUP
Pasal 7
Fungsi
Formasi Disabilitas berfungsi untuk:
- Mengembangkan, mendiseminasikan dan mensosialisasikan indikator dan alat pemantauan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
- Menyelenggarakan penguatan kapasitas jaringan organisasi penyandang disabilitas, masyarakat sipil, lembaga HAM, serta lembaga negara lainnya dalam pemanfaatan indikator dan alat pemantauan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
- Mengkoordinasikan pemantauan hak-hak disabilitas yang diselenggarakan oleh masyarakat sipil dan mensinergikan proses dan hasilnya kepada pemerintah dan lembaga terkait lainnya;
- Mensinergikan proses serta hasil pemantauan dan evaluasi hak penyandang disabilitas kepada pemerintah dan lembaga negara lainnya;
- Mendiseminasikan dan mensosialisasikan hasil-hasil pemantauan dan evaluasi kepada masyarakat dan pemerintah;
- Melakukan advokasi kebijakan di tingkat pusat terkait hasil pemantauan pemenuhan hak-hak disabilitas;
- Mendorong jaringan organisasi penyandang disabilitas, masyarakat sipil, lembaga HAM, serta lembaga negara lainnya di daerah dalam pemanfaatan hasil pemantauan dan rekomendasi untuk mengupayakan kebijakan dan program pembangunan yang Inklusif Disabilitas.
Pasal 8
Ruang Lingkup
Formasi Disabilitas memiliki ruang lingkup kegiatan :
- Internasional;
- Nasional;
- Provinsi; atau;
- Kabupaten/Kota.
BAB IV
STRUKTUR FORUM
Pasal 9
Pendiri
Pendiri/Penggagas Formasi Disabilitas Terdiri dari 13 Individu dan atau organisasi Disabilitas maupun Mitra pembangunan yang terdiri antara lain:
No | Nama | Organisasi |
1. | Joni Yulianto | AIPJ2 / SIGAB Indonesia |
2. | Jonna Aman Damanik | Institute Inklusif Indonesia |
3. | Dwi Aryani | DRF |
4. | Hari Kurniawan | LBH Disabilitas Jawa Timur |
5. | Ishak Salim | AIPJ2/Yayasan PerDIK |
6. | Lia Marpaung | AIPJ2 |
7. | M. Ismail | SIGAB/GERKATIN |
8. | M. Hafiz | AIPJ2/HRWG |
9. | Nila Haryanti | AIPJ2 |
10. | Nur Syarif Ramadhan | Yayasan PerDIK |
11 | Purwanti | SIGAB |
12. | Ranie Ayu Hapsari | Pusat Rehabilitasi YAKKUM |
13. | Sunarman Sukamto | KSP/PPRBM Solo |
Pasal 10
Dewan Pengurus
- Pada tahun pertama setelah dideklarasikannya Formasi Disabilitas oleh 13 individu penggagas Formasi Disabilitas secara Mutatis Mutandis menjadi tim formatur yang akan membentuk Struktur Dewan Pengurus dan duduk sebagai Dewan Pengurus Formasi Disabilitas
- Susunan Dewan Pengurus Formasi Disabilitas adalah:
- Koordinator Formasi Disabilitas;
- Divisi Pengembangan instrumen;
- Divisi Peningkatan Kapasitas;
- Divisi Data, Analisis dan Informasi;
- Divisi Komunikasi Strategis dan Publik;
- Divisi Jaringan Perwakilan Daerah;
- Divisi Monitoring, Evaluasi & Pembelajaran;
- Divisi Administrasi & Kesekretariatan;
- Divisi Mobilisasi Sumberdaya;
- Periode masa bakti kepengurusan Formasi Disabilitas adalah 3 (tiga) tahun.
BAB V
KEWENANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
Kewenangan dan Kewajiban Dewan Pendiri
- Adapun Kewenangan Dewan Pendiri, sebagai berikut:
- Menentukan secara musyawarah dan mufakat komposisi individual 13 penggagas pada sekretariat Formasi Disabilitas di periode pertama kepengurusan;
- Membuat Statuta Formasi Disabilitas, di mana di dalamnya juga mencantumkan etika kelembagaan dan keanggotaan termasuk mengurus aspek legal formal yang dibutuhkan;
- Membuat persyaratan dan konsep jaringan mekanisme keanggotaan Formasi Disabilitas di periode pertama kepengurusan;
- Membuat deklarasi pembentukan Formasi Disabilitas pada awal pembentukan Formasi Disabilitas;
- Mendiseminasi, mensosialisasikan lembaga Formasi Disabilitas serta instrumen indikator pemantauan pemenuhan hak-hak disabilitas kepada berbagai pihak terkait termasuk organisasi penyandang disabilitas diperiode pertama kepengurusan;
- Menetapkan program kerja pada periode pertama kepengurusan;
- Melakukan Pengawasan terhadap kinerja Dewan Pengurus Formasi Disabilitas.
- Kewajiban Dewan Pendiri adalah:
- Menjalankan dan mentaati statuta Formasi Disabilitas;
- Memberi nasihat kepada Dewan Pengurus
- Bersama Pengurus mengembangkan indikator pemantauan pemenuhan hak-hak disabilitas;
- Menyelenggarakan Rapat Dewan Pendiri;
- Menyelenggarakan Rapat Kerja bersama Dewan Pengurus
- Menyelenggarakan Rapat Aggota;
- Membuat laporan hasil pengawasan;
Pasal 12
Kewenangan dan Kewajiban Dewan Pengurus
Pasal 12
Kewenangan dan Kewajiban Dewan Pengurus
- Syarat-syarat untuk menjadi Koordinator Formasi Disabilitas
- Berkewarganegaraan Indonesia;
- Bukan sebagai Pengurus Partai Politik dan Organisasi Politik apapun;
- Terpilih dalam rapat anggota tahunan;
- Berusia minimal 25 Tahun;
- Mengedepankan kesetaraan Gender.
- Kewenangan Dewan Pengurus
- Koordinator Formasi Disabilitas
- Mengkoordinasi semua divisi dalam sekretariat Formasi Disabilitas;
- Melakukan kerjasama luar negeri baik di tingkat regional ASEAN maupun tingkat Internasional;
- Memberikan penugasan kepada penanggung jawab divisi sesuai tanggung jawab terbatas divisinya;
- Menandatangani berbagai format surat menyurat untuk dan atas nama Formasi Disabilitas;
- Bersama penanggung jawab divisi administrasi dan kesekretariatan, menandatangani berbagai hal menyangkut keuangan dan perbankan untuk dan atas nama Formasi Disabilitas;
- Mengkoordinasikan, menerima semua laporan kerja semua divisi sekretariat Formasi Disabilitas sesuai tugas dan tanggung jawab terbatasnya pada setiap penugasan (program), maupun dalam kurun waktu yang telah ditetapkan secara periodik.
- Kewenangan Divisi administrasi dan kesekretariatan
- Mengkoordinasikan segala sesuatu menyangkut administrasi kepada seluruh divisi sekretariat Formasi Disabilitas;
- Membuat SOP administrasi dan keuangan Formasi Disabilitas;
- bersama kordinator sekretariat Formasi Disabilitas menandatangani berbagai hal menyangkut keuangan dan perbankan untuk dan atas nama Formasi Disabilitas;
- Membuat estimasi kebutuhan program atau kegiatan divisi dalam pembiayaan atau pengadaan barang dan jasa bekerjasama dengan divisi masing-masing, yang selanjutnya diajukan kepada kordinator sekretariat untuk mendapatkan persetujuan;
- Membuat standarisasi atas detail kebutuhan pembiayaan baik jasa maupun pengadaan barang.
- Kewenangan Divisi Mobilisasi Sumberdaya program
- Membuat proposal berkaitan dengan kelembagaan Formasi Disabilitas maupun program yang akan dilaksanakan;
- Berkomunikasi dan membangun hubungan ke berbagai pihak yang potensial dalam rangka dukungan atas kelembagaan Formasi Disabilitas serta berbagai kegiatannya;
- Bekerjasama dengan divisi administrasi dan kesekretariatan dalam penyusunan kebutuhan pembiayaan kegiatan yang akan diajukan ke berbagai potensi dukungan;
- Berkordinasi dengan semua divisi dalam rangka detail kegiatan program.
- Kewenangan Divisi pengembagangan instrumen adalah membuat keputusan terkait pengembangan instrumen baik mengubah, menambahkan apabila terdapat situasi mendesak untuk perbaikan instrumen dengan tujuan peningkatan kualitas, melalui tahap diskusi secara partisipatif bersama anggota.
- Kewenangan Divisi peningkatan kapasitas
- Menyetujui dan membuat keputusan terkait kebutuhan peningkatan kapasitas anggota Formasi Disabilitas;
- Mengorganisir dan menyusun kurikulum pelatihan termasuk kebutuhan fasilitator dan narasumber tentang monitoring dan evaluasi implementasi perlindungan penghormatan dan pemenuhan hak-hak disabilitas;
- Mengkoordinir dalam penyusunan bahan ajar yang sesuai dengan kebutuhan pelatihan.
- Kewenangan Divisi data, analisis dan informasi
- Mendokumentasikan dan mengelola keseluruhan data, hasil analisa dan olahan informasi yang ada pada system database Formasi Disabilitas.
- Mendistribusikan data dan informasi sesuai kebutuhan dan persetujuan koordinator Formasi Disabilitas.
- Kewenangan Divisi Komunikasi strategis dan publik adalah Menyiapkan identifikasi dan pemetaan kebutuhan akan strategi komunikasi dan kampanye publik untuk mendukung kerja-kerja Formasi Disabilitas.
- Kewenangan Divisi Jaringan Perwakilan Daerah
- Membangun komunikasi dan koordinasi dengan anggota yang ada didaerah dalam rangka pemantauan dan evaluasi serta pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas di daerahl;
- Mengidentifikasi isu-isu di daerah yang relevan untuk kerja advokasi Formasi Disabilitas;
- Identifikasi aktor-aktor didaerah yang dijadikan Kader mitra Formasi Disabilitas.
- Kewenangan Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pembelajaran
- Berkoordinasi dengan semua divisi untuk memonitor setiap program yang dijalankan serta melaporkan pembelajaran yang di dapatkan.
- Berkoordinasi dengan semua divisi dalam menetapkan capaian program yang akan dijalankan.
- Koordinator Formasi Disabilitas
- Kewajiban Pengurus:
- Kewajiban Koordinator Formasi Disabilitas
- Menjalankan dan mentaati statuta Formasi Disabilitas;
- Membuat program-program kerja selama masa kepengurusan;
- Membuat kebijakan internal Formasi Disabilitas;
- Menyelenggarakan Rapat Kerja bersama Dewan Pendiri;
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai statuta Formasi Disabilitas;
- Membuat laporan secara periodik berbagai macam program serta aktifitas Formasi Disabilitas;
- Bersama penanggung jawab divisi administrasi dan kesekretariatan membuat laporan keuangan Formasi Disabilitas.
- Kewajiban Divisi administrasi dan kesekretariatan
- Menjalankan dan mentaati statuta Formasi Disabilitas;
- Membuat laporan administrasi serta mengelola dokumentasi formasi disabilitas yang dibutuhkan;
- Membuat laporan berkala keuangan Formasi Disabilitas bersama kordinator sekretariat;
- Menyiapkan kebutuhan administrasi semua divisi, pendokumentasian dan segala bentuk kebutuhan kearsipan dan keadministrasian;
- Mendistribusikan kebutuhan pelaksanaan program setiap divisi serta kebutuhan keuangannya berdasarkan yang telah disetujui oleh kordinator sekretariat;
- Kewajiban Divisi Mobilisasi Sumberdaya
- Menjalankan dan mentaati statuta Formasi Disabilitas;
- Berkordinasi dan melaporkan setiap kegiatan berdasarkan kewenangan terbatasnya kepada kordinator sekretariat;
- Mengupayakan terpenuhinya kebutuhan program dan kegiatan;
- Mengupayakan peluang-peluang pembiayaan program dengan berbagai skema yang tidak melanggar etika, statuta Formasi Disabilitas;
- Membangun inovasi yang kreatif dalam rangka keberlanjutan Formasi Disabilitas dan kegiatan-kegiatannya.
- Kewajiban Divisi pengembagangan instrumen
- Menjalankan dan mentaati statuta Formasi Disabilitas;
- Merumuskan instrumen yang akan dipergunakan baik untuk melakukan monitoring pemenuhan hak-hak disabilitas, penguatan kapasitas mitra serta untuk memastikan efektifitas dan pembelajaran pada jaringan Formasi Disabilitas;
- Melakukan peninjauan secara periodik instrumen untuk pengembangan jaringan dan kapasitas serta pembelajaran;
- Menghimpun masukan dari anggota untuk pengembangan dan perbaikan instrument;
- Melakukan diskusi secara partisipatif kepada anggota untuk pengembangan dan perbaikan instrument.
- Kewajiban Divisi Peningkatan Kapasitas
- Menjalankan dan mentaati statuta Formasi Disabilitas;
- Mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas para anggota yang relevan untuk kepentingan monitoring pemenuhan hak penyandang disabilitas;
- Menghimpun masukan dari anggota terkait kebutuhan peningkatan kapasitas yang relevan, untuk kemudian ditindaklanjuti baik dalam bentuk pelatihan, mentoring, dan asistensi;
- Membuat program tahunan Formasi Disabilitas dalam peningkatan kapasitas, disertai dengan informasi strategi pelaksanaan, target hasil dan capaian;
- Menyusun pelaporan efektifitas peningkatan kapasitas yang dijalankan.
- Kewajiban Divisi Data, Analisis dan Informasi
- Menjalankan dan mentaati statuta Formasi Disabilitas;
- Menjaga kerahasiaan data-data yang relevan
- Mengelola data-data yang telah dihimpun, menganalisis serta mendistribusikan untuk dapat digunakan untuk kepentingan yang relevan;
- Merancang strategi informasi yang meliputi informasi kelembagaan dan program Formasi Disabilitas yang dapat diakses oleh berbagai pihak;
- Memberikan informasi terkait perkembangan Formasi Disabilitas;
- Mengembangkan media koordinasi untuk kepentingan koordinasi efektif dalam anggota;
- Menyimpan data-data secara aman.
- Kewajiban Divisi Komunikasi Strategis dan Publik
- Menjalankan dan mentaati statuta Formasi Disabilitas;
- Menjalin relasi dengan pemangku kepentingan dan mitra-mitra strategis;
- Memproduksi dan mempromosikan bahan kampanye publik.
- Kewajiban Divisi Jaringan Perwakilan Daerah
- Menjalankan dan mentaati statuta Formasi Disabilitas;
- Mengkoordinasikan anggota dari daerah berdasarkan pembagian area;
- Menjadi perwakilan daerah untuk menyampaikan informasi, hal yang penting, isu-isu strategis yang berasal dari daerah;
- Menyampaikan informasi kepada anggota di daerah;
- Menghimpun keanggotaan di daerah berdasarkan kriteria dan persyaratan anggota FORMASI Disabilitas.
- Kewajiban Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pembelajaran
- Menjalankan dan menaati statuta Formasi Disabilitas;
- Menyusun rancangan monitoring, evaluasi dan pembelajaran yang disertai dengan tujuan, strategi, target hasil, dan target capaian;
- Merancang strategi pengelolaan pengetahuan untuk tujuan pembelajaran dan digunakan untuk pengembangan Formasi Disabilitas;
- Membuat pelaporan atas monitoring, evaluasi dan pembelajaran serta mendistribusikannya ke anggota;
- Melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik yang disertai dengan analisis hasilnya.
- Kewajiban Koordinator Formasi Disabilitas
- Pemberhentian Dewan Pengurus:
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Melanggar Statuta dan Kode Etik;
- Diberhentikan melalui Rapat Anggota.
BAB VI
KEANGGOTAAN, PERSYARATAN, MEKANISME PENERIMAAN , HAK, KEWAJIBAN, KEHILANGAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 13
Keanggotaan
Keanggotaan Formasi Disabilitas terdiri dari:
- Tim sekretariat Formasi Disabilitas yang juga adalah 13 individu pendiri Formasi Disabilitas;
- Organisasi penyandang disabilitas yang diwakili representasi 1 orang individu yang mewakili lembaganya;
- Organisasi/mitra program pembangunan (Organisasi Non-Pemerintah, Perusahaan Konsultan), yang diwakili representasi 1 orang individu yang mewakili lembaganya;
- Afiliasi organisasi internasional yang telah berbadan hukum di Indonesia, yang diwakili representasi 1 orang individu yang mewakili lembaganya;
- Akademisi, bisa individual, maupun lembaga yang diwakili representasi 1 orang individu yang mewakili lembaganya;
- Individu yang memiliki pengalaman, keberpihakan pada isu disabilitas dan inklusi.
Pasal 14
Persyaratan Keanggotaan
Persyaratan Keanggotaan Formasi Disabilitas:
- Berwarga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 20 tahun;
- Tujuan dan kegiatannya tidak bertentangan dengan visi, misi, serta nilai-nilai Formasi Disabilitas;
- Menyatakan secara tertulis kesediaan melaksanakan statuta dan seluruh keputusan organisasi.
Pasal 15
Mekanisme Penerimaan
- Mengajukan surat permohonan menjadi anggota Formasi Disabilitas kepada Dewan Pengurus dengan melampirkan:
- Surat pernyataan menyetujui Statuta Formasi Disabilitas.
- Surat rekomendasi dari 2 anggota Formasi Disabilitas.
- Jika mewakili lembaga tertentu, menyertakan profil lembaga.
- Calon anggota yang memenuhi persyaratan akan diverifikasi oleh Tim Dewan Pengurus;
- Calon anggota yang memenuhi persyaratan sebagai Dewan Pengurus dapat terlibat dalam segala kegiatan Formasi Disabilitas;
- Anggota yang memenuhi syarat disahkan di dalam Rapat Anggota Tahunan.
Pasal 16
Hak Anggota
Hak Anggota Formasi Disabilitas:
- Mempunyai Hak Suara dan Berbicara;
- Melakukan kritikan, tanggapan dan usulan terhadap kebijakan-kebijakan yang dapat disampaikan dalam Rapat Anggota tahunan;
- Memperoleh informasi untuk kegiatan advokasi dari seluruh elemen FORMASI Disabilitas;
- Meminta laporan pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan program di Rapat Anggota Tahunan;
- Memperoleh dukungan dan atau pembelaan atas resiko atau akibat dari kegiatan advokasi yang dilakukan.
- Menghadiri rapat-rapat Anggota FORMASI Disabilitas.
Pasal 17
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota Formasi Disabilitas:
- Menjalankan dan mentaati Statuta Formasi Disabilitas;
- Melaksanakan keputusan-keputusan kelembagaan.
Pasal 18
Kehilangan dan Pemberhentian Keanggotaan
Keanggotaan FORMASI Disabilitas dapat hilang dan dilakukan pemberhentian dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Membubarkan lembaganya;
- Diberhentikan melalui Rapat Anggota karena pelanggaran Statuta;
- Pemberhentian anggota diajukan oleh Dewan Pengurus Formasi Disabilitas dalam Rapat Anggota berdasarkan hasil investigasi dan verifikasi;
BAB VII
KODE ETIK
Pasal 19
- FORMASI Disabilitas memiliki kode etik yang wajib ditaati oleh seluruh Anggota yaitu sebagai berikut:
- Setiap anggota FORMASI Disabilitas harus berintegritas dalam perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas dan menjunjung tinggi prinsip CRPD;
- Setiap anggota FORMASI Disabilitas harus menjunjung tinggi kesetaraan gender, perlindungan anak, dan non-diskriminasi dalam melakukan implementasi perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas untuk mewujudkan Indonesia Inklusi Disabilitas;
- Setiap anggota FORMASI Disabilitas harus mengedepankan transparansi dalam setiap aktivitasnya yang berhubungan dengan Formasi Disabilitas;
- Setiap anggota FORMASI Disabilitas dilarang menggunakan Formasi sebagai sarana politik praktis atau segala kepentingan di luar maksud & tujuan FORMASI Disabilitas;
- Setiap anggota FORMASI Disabilitas harus memastikan tidak terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) selama menjalankan fungsi dan tugasnya.
- Penegakan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Pendiri dengan membentuk Dewan Etik yang independen dan hasil dari penilaian Dewan Etik dilaporkan kepada Dewan Pendiri;
- Dewan Etik bertugas secara ad-hoc ketika ada dugaan terjadinya pelanggaran etik dan melakukan investigasi, mediasi, dan memberikan rekomendasi guna penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik.
- Proses penegakan Kode Etik FORMASI Disabilitas harus menganut asas-asas:
- Kehati-hatian;
- Independensi;
- Keterbukaan;
- Hak untuk Membela Diri;
- Tidak memihak, adil dan berimbang;
- Perubahan Kode Etik dilakukan di dalam Perubahan Statuta FORMASI Disabilitas.
BAB VIII
KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 20
Keuangan
- Keuangan FORMASI Disabilitas dapat juga diperoleh dari :
- Iuran Anggota;
- Bantuan / Sumbangan Masyarakat;
- Hasil Usaha FORMASI Disabilitas;
- Bantuan / sumbangan dari pihak luar, baik individu maupun organisasi, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Kegiatan lain yang sah menurut hukum dan / atau anggaran pendapatan belanja negara dan / atau anggaran pendapatan belanja daerah.
- Keuangan Formasi Disabilitas sebagaimana diatur dalam ayat (1) harus dikelola secara transparan dan akuntabel;
- Dewan Pengurus wajib melaporkan Laporan Keuangan Tahunan dalam Rapat Anggota dan bila diperlukan melakukan audit atas permintaan anggota rapat;
- Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Formasi Disabilitas menggunakan rekening pada Bank Nasional.
Pasal 21
Perbendaharaan
- Tahun buku FORMASI Disabilitas setiap tahunnya pada setiap masa bakti kepengurusan;
- Maksimal 3 (tiga) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.
BAB IX
RAPAT-RAPAT KELEMBAGAAN
Pasal 22
Rapat Anggota
- Rapat Anggota merupakan kedaulatan tertinggi FORMASI Disabilitas;
- Rapat Anggota Biasa dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun;
- Rapat Anggota Biasa dilaksanakan untuk:
- Perubahan Statuta FORMASI Disabilitas;
- Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Formasi Disabilitas;
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengurus dengan masa jabatan 3 (Tiga ) tahun dan dapat dipilih kembali hingga maksimal 2 periode.
- Rencana Kerja serta pengesahan laporan keuangan;
- Pengesahan pertanggungjawaban Dewan pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
- Pengesahan dan pengangkatan anggota baru FORMASI Disabilitas;
- Menyusun dan mengesahkan Laporan Kerja dan Program Kerja.
- Rapat Anggota Biasa dianggap sah apabila dihadiri ½ (satu per dua) jumlah Anggota;
- Pengambilan keputusan di dalam Rapat Anggota Biasa setidaknya dihadiri oleh ½ (satu per dua) ditambah satu jumlah anggota yang hadir;
- Rapat Anggota dipimpin langsung oleh Koordinator Dewan Pengurus dan seorang sekretaris Rapat yang kemudian menentukan dan memilih 3 (tiga) orang presidium sidang yang akan menjadi Pemimpin Rapat Anggota Biasa;
- Pengambilan Keputusan di dalam Rapat Anggota Biasa ditentukan dengan musyawarah mufakat;
- Dalam hal tidak tercapai kata mufakat seperti yang diatur di dalam ayat (7), maka akan dilakukan pemungutan suara;
- Setiap Anggota yang hadir di dalam Rapat Anggota memiliki hak 1 (satu) suara;
- Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau secara tertutup, kecuali mengenai diri orang harus dilakukan secara tertutup;
- Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam berita Acara dan ditandatangani oleh Pemimpin Rapat;
- Berita acara keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota FORMASI Disabilitas dan pihak ketiga;
- Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang- kurangnya 14 (empat belas ) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota
- Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota Biasa seperti diatur dalam ayat (2) diatas;
- Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (14) atas diadakan apabila:
- Ada permintaan paling sedikit 20% (dua puluh persen ) dari jumlah anggota ; dan atau
- Dtas usulan anggota pengurus atau pendiri, dan atau;
- Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota;
- Negara dalam keadaan bahaya atau perang , tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota Biasa.
- Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila:
- Dihadiri oleh sekurang- kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
- untuk maksud pada ayat (14 ) diatas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu perlima ) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga ) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 23
Rapat Dewan Pendiri
- Rapat Dewan Pendiri sekurang-kurangnya dilakukan dalam 1 (satu) tahun sekali dalam periode kepengurusan;
- Rapat Dewan Pendiri menentukan sistem dan metode pengawasan kelembagaan FORMASI Disabilitas;
- Rapat Dewan Pendiri menyusun usulan kerangka kerja jangka pendek, menengah dan panjang berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Kerja Lembaga yang disusun dalam Rapat Anggota dan kemudian membawa usulan kerangka kerja di dalam Rapat Kerja.
Pasal 24
Rapat Kerja
- Rapat Kerja diselenggarakan oleh Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus;
- Rapat Kerja dilakukan untuk mensinergikan program-program kerja yang sudah disusun oleh Dewan Pengurus yang disusun di dalam Rapat Anggota;
- Rapat Kerja dilakukan juga untuk melakukan evaluasi dan monitoring jalannya Formasi Disabilitas;
- Rapat Kerja diselenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali selama periode kepengurusan.
Pasal 25
Rapat Rutin Dewan Pengurus
- Rapat Dewan Pengurus diselenggarakan setiap 3 (tiga) bulan sekali selama periode kepengurusan.
- Rapat Alat Kelembagaan:
- Rapat Alat Kelembagaan diadakan setiap 1 (satu) bulan sekali
- Rapat Alat kelembagaan diselenggarakan oleh masing-masing divisi yang ada di dalam FORMASI Disabilitas untuk menyusun program-program kerja serta rencana-rencana kerja bulanan tiap divisi.
Pasal 26
Rapat Ad Hoc
- Rapat Ad Hoc diselenggarakan sewaktu-waktu apabila terdapat hal yang sangat mendesak untuk dilakukan pembahasan terkait dengan kebijakan-kebijakan strategis FORMASI Disabilitas yang bersifat khusus dan mendesak;
- Rapat Ad Hoc diselenggarakan oleh Dewan Pengurus dengan persetujuan Dewan Pendiri;
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENGAWASAN
Pasal 27
Penyelesaian Sengketa
- Tindakan/sanksi yang dapat diberikan apabila anggota maupun Dewan Pengurus melanggar statuta:
- Lisan; dan/atau
- Tertulis;
- Pemberhentian tetap yang ditetapkan di dalam rapat anggota berdasarkan hasil investigasi dan penilaian dewan etik yang dibentuk oleh Dewan Pendiri;
- Apabila terdapat perselisihan dalam organ FORMASI Disabilitas maupun pihak ketiga, maka perselisihan tersebut diselesaikan dengan cara yang patut dalam musyawarah atau kompromi yang dapat memuaskan pihak pihak yang berselisih;
- Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah atau kompromi yang diatur di dalam ayat (2), maka dapat diselesaikan secara hukum melalui lembaga peradilan;
- Jika ada yang diduga melakukan pelanggaran Statuta, diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri, baik secara lisan maupun tertulis, yang diajukan kepada Dewan Etik.
Pasal 28
Pengawasan
- Pengawasan Internal FORMASI Disabilitas dilakukan oleh Dewan Pendiri dan memberikan nasehat kepada Dewan Pengurus dalam menjalankan kegiatan Formasi.
- Dewan Pendiri juga berfungsi untuk menegakan kode etik FORMASI dan memberikan sanksi internal dalam FORMASI Disabilitas;
BAB XI
PERUBAHAN STATUTA, PERUBAHAN ATAU PEMBUBARAN FORUM
Pasal 29
Perubahan Statuta
- Perubahan Statuta dapat dilakukan di dalam Rapat Anggota Biasa atau Rapat Anggota Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota;
- Perubahan Statuta dinyatakan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 30
Perubahan atau Pembubaran Forum
- Perubahan FORMASI Disabilitas hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota Biasa dan Rapat Anggota Luar Biasa;
- Pembubaran FORMASI Disabilitas hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota Biasa dan Rapat Anggota Luar Biasa.
- Pembubaran FORMASI Disabilitas dapat dibahas bila diajukan oleh 2/3 dari Anggota FORMASI Disabilitas yang hadir;
- Keputusan pembubaran dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 dari Anggota FORMASI Disabilitas.
BAB XII
KEKAYAAN FORMASI DISABILITAS
Pasal 31
- Jika dibubarkan, maka segala bentuk kekayaan milik FORMASI Disabilitas dilimpahkan kepada lembaga atau forum non-profit yang sesuai dengan visi dan misi FORMASI Disabilitas;
- Penetapan lembaga penerima kekayaan milik FORMASI Disabilitas, dan perhitungan aset FORMASI Disabilitas ditentukan oleh tim yang dibentuk oleh Rapat Anggota Biasa atau Rapat Anggota Luar Biasa yang membahas tentang pembubaran FORMASI Disabilitas.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 32
- Hal-hal yang belum diatur di dalam Statuta akan dituangkan di dalam Peraturan Pelaksanaan Statuta (PPS);
- PPS yang ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pengurus adalah bagian tak terpisahkan dari Statuta;
- Dalam hal Penyusunan PPS harus diatur secara konsultatif antara Dewan Pengurus, Dewan Pendiri dan anggota.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 33
Statuta ini ditetapkan pada Rapat Anggota secara musyawarah, pada tanggal 9 Maret 2021 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 9 Maret 2021
Pukul 14.53 WIB