CATATAN TAHUNAN PEMENUHAN HAK DISABILITAS TAHUN 2022-2023

Dengan bangga dan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas), membagikan buku Catatan Tahunan (Catahu) hasil pemantauan pemenuhan hak difabel/penyandang disabilitas tahun 2022-2023. Catahu ini merupakan terbitan kedua FORMASI Disabilitas setelah setahun lalu catatan yang sama tersusun dan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD), bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kantor Staf Presiden (KSP), dan kementerian/lembaga terkait.

Tersusunnya Catahu 2022-2023 merupakan buah kolaborasi anggota FORMASI Disabilitas di 30 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, para anggota dari 15 provinsi telah aktif menjadi bagian dalam pertukaran data dan informasi yang diolah dalam Catatan Tahunan 2022-2023. Data sekunder seperti hasil penelitian pada sektor hak terkait juga menjadi bagian triangulasi dan pelengkap analisis yang sangat mendukung dalam mengkonfirmasi temuan Catahu. Berbagai pihak telah mengkontribusikan hasil kajian, dokumentasi, hingga telaah atas isu-isu yang ditangani, dan kesemuanya menjadi bahan yang sangat memperkaya dokumen ini.

Sejumlah wawancara dan diskusi intensif juga dilakukan untuk memperdalam informasi temuan dan mempertajam rekomendasi dokumen ini. Tak hanya aktivis dan organisasi penyandang disabilitas, proses pemantauan dan penyusunan laporan ini melibatkan pula orang tua penyandang disabilitas, masyarakat akademisi, pekerja sosial, bahkan perwakilan institusi pemerintah dan lembaga nasional Hak Asasi Manusia (HAM).

Catahu 2022-2023 berfokus pada 15 pasal dalam Konvensi Hak-Hak  Penyandang Disabilitas, (UNCRPD) yakni Hak Perempuan Disabilitas (Pasal 6), Hak Anak disabilitas (7), Hak Aksesibilitas (9), Hak Aksesibilitas dalam Pengelolaan Kebencanaan (11), Hak Kesetaraan Pengakuan di Hadapan Hukum (12), Hak Akses Atas Keadilan (13), Hak Atas Kebebasan dan Keamanan Penyandang Disabilitas (pasal 14), Hak Atas Kebebasan dari Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (15), Hak Atas Kebebasan dari Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan (16), Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat (19), Hak Pendidikan (24), Hak Atas Kesehatan (25), Hak Atas Habilitasi dan Rehabilitasi (26), Hak Atas Ketenagakerjaan dan Usaha Ekonomi (27), dan Hak Atas Keolahragaan (30). Dalam pembahasannya, 15 pasal ini kemudian dikelompokkan menjadi dua belas tema yakni: Perempuan Sisabilitas, Anak Disabilitas, Kebebasan, Olahraga, Keadilan, Kebencanaan, Ketenagakerjaan, Aksesibilitas, Politik dan Partisipasi Publik, Kesehatan, Pendidikan dan Pendataan.

Di setiap tema tersebut, Catahu menyajikan konteks situasi dan kebijakan yang ada, kemajuan/perkembangan yang terjadi dan temuan kunci yang tertangkap, serta kesimpulan dan rekomendasi. Secara khusus, penyajian analisa dalam Catahu disistematisasikan dengan mengacu pada indikator pemenuhan hak penyandang disabilitas. Data yang ada dikelompokkan dan ditelusuri analisisnya berdasarkan kerangka indikator struktur (kesesuaian norma kebijakan), indikator proses (upaya yang dilakukan oleh negara), serta indikator hasil (perubahan yang dirasakan dan persepsi penyandang disabilitas sebagai rights holders).

Dengan senang hati kami mempersilahkan kepada siapa saja untuk menyebarkan, mengulas, dan mendiskusikan Catahu 2022-2023 ini. Semoga hasil pemantauan ini memberikan kontribusi positif dalam memajukan inklusi serta pemenuhan hak-hak disabilitas di Indonesia.