Indonesia – English
Ishak Salim dan Muhammad Joni Yulianto
Kontributor: Aktivits Disabilitas dan Jaringan DPO
Buku Panduan Pemantauan pemenuhan hak-hak disabilitas ini terdiri dari 6 bagian penting.
Pertama, berisi informasi terkait pengantar mengenai proses hadirnya instrument ini dan maksud, tujuan serta sasaran dari buku ini. Kedua, berisi informasi mengenai gambaran atau analisis situasi dan kondisi penyandang disabilitas terkait layanan pubik. Ketiga, berisi informasi mengenai definisi dan konsep hak-hak disabilitas dan indikator pemenuhan hak-hak tersebut. Keempat, berisi informasi secara detail mengenai Instrumen dan Indikator Pemantauan Hak-hak Disabilitas. Di dalamnya berisi pernyataan mengenai tata aturan, aneka program dan bentuk implementasi serta gambaran hasil pemenuhan yang siap diukur dari ketiga indikator. Selain itu, terdapat juga pertanyaan-pertanyaan yang luas dan mendalam untuk menangkap sedetail mungkin realitas pemenuhan hak-hak disabilitas. Kelima, berisi informasi mengenai manajemen atau tata Kelola pemantauan pemenuhan hak-hak disabilitas yang detail, runut, dan memandu tim pemantau. Bahkan, Buku ini juga menyiapkan sejumlah simulasi pemenuhan hak-hak disabilitas oleh pemerintah dari kementerian atau dinas terkait. Keenam, berisi informasi berupa asupan tambahan yang dapat memperkaya pemahaman tim pemantau yang berisi informasi terkait paradigma, model dan pendekatan-pendekatan disabilitas dalam kajian maupun aktivisme disabilitas.
Pertama, pengantar hadirnya buku panduan
Di bagian pengantar ini, terdapat informasi singkat mengenai pergerakan pemikiran disabilitas yang yang berdimensi sosial dan hak berimplikasi pada perubahan instrumen perlindungan dan pemberdayaan disabilitas. Perjalanan hingga tiba pada hadirnya Konvensi Hak-hak Disabilitas yang kemudian diratifikasi oleh mayoritas negara-negara anggota PBB dan menyiapkan regulasi pendukung hingga tingkat kementerian dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam pengantar ini. Selain itu, terdapat juga informasi mengenai inisiasi penyusunan indikator pemenuhan hak-hak disabilitas sampai tersedianya instrumen pemantauan serta maksud, tujuan dan sasarannya.
Kedua, Analisis Situasi Penyandang Disabilitas
Gambaran situasi penyandang disabilitas amatlah kompleks dan beragam. Dalam buku ini, kami menuangkan sepuluh macam situasi yang dihadapi warga disabilitas. Situasi itu meliputi aspek-aspek pengaturan disabilitas dalam kebijakan dan ragam regulasi. Bagian ini menjelaskan betapa kebijakan dan regulasi terkait perlindungan, pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak disabilitas telah tersedia dan menjadi acuan dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Kemudian ada penjelasan mengenai hubungan antara CRPD, SDGs dan RIPD sebagai Acuan transformasi sosial disabilitas. Ketiga dokumen ini saling menguatkan dalam upaya membangun martabat hidup penyandang disabilitas. Situasi pendataan disabilitas juga menjadi perhatian dan kami mengaitkannya dengan isu perlindungan sosial disabilitas. Kami juga menjabarkan bagaimana situasi pemenuhan hak-hak di bidang politik dan kepemiluan. Di sini hak politik bukan sekadar hak memilih namun lebih luas yakni sebagai aktor politik, pelaksana maupun pengawas dalam ajang pesta demokrasi. Situasi lainnya meliputi situasi kerentanan perempuan penyandang disabilitas, potensi ketidakadilan dalam mengakses pekerjaan, aksesibilitas fisik khususnya di sektor infrastruktur, hubungan antara desa dan disabilitas, layanan kesehatan dan kondisi pemenuhan hak-hak disabilitas di masa Pandemik Covid-19.
Ketiga, Definisi, Konsep dan Indikator Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas
Pada bagian ini, kami menguraikan relasi antara pemenuhan hak-hak asasi manusia dengan hak-hak disabilitas. Memang ada kesamaan di sana-sini, namun ada hal spesifik yang sangat kontekstual disabilitas. Dari aspek indikator, yang terbagi menjadi struktur, proses dan hasil, itu merujuk pada indikator yang telah disusun sebelumnya oleh OHCHR.
Indikator struktur dirancang untuk mengumpulkan informasi dan analisa mengenai kesesuaian norma regulasi, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Hak-Hak Disabilitas, terhadap norma yang diatur dalam CRPD. Sementara itu, Indikator proses digunakan untuk mendokumentasikan dan menganalisa langkah-langkah yang telah dibuat oleh pemangku kepentingan dalam mentransformasikan komitmen pemenuhan Hak-Hak Disabilitas untuk mencapai hasil penikmatan hak yang dapat dirasakan kemajuannya. Sedangkan Indikator hasil digunakan untuk mengumpulkan informasi mengenai penikmatan hak penyandang disabilitas baik individu maupun kolektif yang merefleksikan perkembangan dan kemajuan atas upaya pemenuhan hak.
Keempat, Instrumen dan Indikator Pemantauan Hak-hak Disabilitas
Detail pernyataan dari setiap indikator (struktur, proses, dan hasil) dan pertanyaan-pertanyaan yang menyertainya menjadi bagian paling kompleks dari keseluruhan isi buku ini. Bagian ini mengambil porsi yang banyak. Jumlah pasal yang mengatur hak-hak disabilitas sebanyak 32 dan dari setiap hak itu terdiri antara 5 – 10 pertanyaan untuk setiap indikatornya atau 15 – 30 pertanyaan perhak. Total pertanyaan dari intrumen ini adalah 758 pertanyaan!
Kompleks dan rumit? Benar! Untuk itu, kami menyiapkan 10 simulasi berdasarkan hak-hak yang cukup populer atau sering muncul dalam media massa atau media sosial. Kami mengasumsikan akan ada kebutuhan perangkat pemerintah untuk memahami tanggung jawabnya dalam memenuhi hak-hak disabilitas. Kesepuluh bidang pemenuhan hak ini adalah memantau Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Perempuan (Pasal 6); Pemenuhan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas (Pasal 9); Situasi-situasi Berisiko dan Darurat Kemanusiaan bagi Penyandang Disabilitas (Pasal 11); Aksesibilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas (Pasal 13); Hak atas Mobilitas Pribadi Penyandang disabilitas (Pasal 20); Hak Atas Pendidikan (Pasal 24); Memantau Layanan Kesehatan (Pasal 25); Memantau Pemenuhan Hak Atas Pekerjaan (Pasal 27); Hak atas Standar Kehidupan dan Perlindungan Sosial (Pasal 28) dan Memantau Pendataan Disabilitas dan Ketersediaan Data Nasional Penyandang Disabilitas (Pasal 31).
Kelima, Informasi Manajemen atau Tata Kelola Pemantauan
Untuk memudahkan tim pemantau, baik dari kalangan OPDis maupun pemerintah atau Komisi-komisi negara (Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Disabilitas, Komnas Perempuan dll) kami menyiapkan panduan tahapan pelaksanaan pemantauan. Adapun tahapan tersebut yang diurai secara detail dalam buku ini meliputi:Penentuan Cakupan Monitoring (meliputi: Isu atau sektor hak yang akan dimonitor dan Cakupan Wilayah monitoring); Pembentukan Tim Monitoring (meliputi: Pertimbangkan ragam keahlian yang akan dibutuhkan; Pastikan keberimbangan gender, serta keterwakilan ragam disabilitas; dan Afirmasi atas isu disabilitas yang kurang terwakili); Adaptasi Instrumen Monitoring (meliputi: pengambilan dan penggunaan indikator pada pasal yang sesuai dengan ruang lingkup monitoring; Lakukan analisa sederhana untuk mengidentifikasi sektor isu atau hak lain; dan tetapkan pertanyaan monitoring; Pelatihan Tim Pengumpul Data; dan Pengumpulan Data dan Informasi; kemudian Menganalisa Data dan Informasi yang Diperoleh: dan akhirnya menyiapkan atau menyusun Laporan Monitoring.
Keenam, Asupan Tambahan
Asupan tambahan berguna menyiapkan pondasi pengetahuan atau cara pandang tepat untuk kita melakukan problematisasi disabilitas maupun teknikalisasi dalam menyiapkan bentuk-bentuk intervensi atau perlakuan bagi pengurangan beban akibat kerentanan difabel dalam hidupnya. Asupan ini memberi cara pandang tepat sehingga pemerintah dalam memenuhi hak-hak warga disabilitas maupun penyandang disabilitas dalam memaknai hak maupun kewajibannya tidak terjebak pada cara tunggal memaknai isu disabilitas, melainkan menyesuaikan sesuai kebutuhan dan kondisinya. Selama ini, pemerintah maupun masyarakat pada umumnya memaknai disabilitas sebagai urusan individual. Segala beban masalah dianggap berangkat dari kondisi diri seseorang. Sementara pandangan yang benar atau mainstream saat ini adalah pandangan berbasis sosial dan kritis, bahwa disabilitas adalah keberagaman di satu sisi dan pemangku hak-hak dasar di sisi lain.
Adapun asupan penting dalam lampiran tambahan ini meliputi informasi mengenai ‘Disabilitas dan Keberagaman Makna Dalam Kebijakan’, Makna Disabilitas Sebagai Hak Dalam Konvensi UNCRPD, General Comments (Komentar Umum), Model Medik Disabilitas, Model Sosial Disabilitas dan Model Hak-hak disabilitas.
Demikian ringkasan ini.
Selamat membaca.
Komentar Terbaru