Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Ssebagaimana telah diulas Solider beberapa waktu lalu, patut disambut sebagai langkah maju setelah hampir satu dekade UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menunggu aturan pelaksananya. Namun bagi Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas), lahirnya sebuah regulasi tidak pernah menjadi titik akhir perjuangan. Justru di titik inilah pekerjaan yang sesungguhnya baru dimulai: memastikan pasal-pasal di atas kertas benar-benar berpindah menjadi hak yang bisa diakses difabel di lapangan.
Sejarah regulasi disabilitas di Indonesia mengajarkan kita untuk tidak mudah puas begitu sebuah aturan diundangkan. UU Nomor 8 Tahun 2016 sendiri baru mendapatkan sebagian aturan turunannya bertahun-tahun kemudian, dan sejumlah amanatnya bahkan masih belum sepenuhnya terlaksana hingga PP ini terbit.
Pengalaman itu semestinya menjadi alarm bagi gerakan difabel: tanpa pemantauan yang ketat dan advokasi yang konsisten, PP Konsesi dan Insentif berisiko bernasib serupa berhenti sebagai dokumen hukum yang indah dibaca tetapi lambat, atau bahkan gagal diimplementasikan.
Mengapa Pemantauan Ini Mendesak
Ada sejumlah alasan konkret mengapa keterlibatan difabel dan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) dalam mengawal PP ini tidak bisa ditunda:
Pertama, puluhan aturan turunan masih harus lahir. PP ini secara eksplisit menyatakan bahwa peraturan pelaksananya mulai dari besaran konsesi transportasi darat, kriteria teknis alat bantu, hingga bentuk dan tata cara insentif baru akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, peraturan lembaga, atau peraturan kepala daerah, dengan tenggat waktu paling lambat dua tahun sejak diundangkan, yakni sampai Juli 2028. Rentang waktu ini adalah jendela krusial. Jika difabel dan OPD tidak mengawal proses penyusunannya sejak awal, ada risiko besar aturan turunan tersebut disusun tanpa partisipasi bermakna dari mereka yang paling memahami kebutuhan riil di lapangan. Ini tentu bertentangan dengan prinsip “nothing about us without us” yang menjadi ruh Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Kedua, klausul “bertahap sesuai kemampuan keuangan” berpotensi menjadi celah penundaan. PP menyebutkan pemberian jenis dan besaran konsesi dapat dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan daerah. Klausul tanpa target waktu dan indikator yang jelas ini, rawan dijadikan dalih bagi pemerintah daerah yang enggan atau tidak siap mengalokasikan anggaran. Di sinilah letak pentingnya OPDis di tingkat lokal mendokumentasikan dan menyuarakan kesenjangan implementasi antardaerah.
Ketiga, kewajiban hanya mengikat pemerintah, sementara sektor swasta bersifat sukarela. Pelibatan swasta dalam pemberian konsesi masih berbentuk “upaya” dan diikat dengan insentif, bukan kewajiban mutlak. Tanpa tekanan publik dan advokasi yang terus-menerus, partisipasi dunia usaha berisiko minim, terutama di luar kota-kota besar.
Keempat, mekanisme Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) menyimpan potensi eksklusi. Akses konsesi disyaratkan melalui kepemilikan KPD yang berbasis Data Nasional Penyandang Disabilitas. Memang PP memberi masa transisi dengan surat keterangan disabilitas dari fasilitas kesehatan, proses pendataan nasional selama ini kerap menyisakan persoalan: jangkauan yang belum merata, kendala geografis dan informasi di wilayah terpencil, hingga difabel yang tidak terdaftar karena berbagai hambatan struktural. Jika pendataan tidak inklusif, konsesi ini berpotensi hanya dinikmati oleh sebagian kecil difabel yang sudah lebih dulu memiliki akses informasi dan layanan.
Kelima, tidak ada mekanisme sanksi maupun pengaduan yang eksplisit. PP ini memuat kewajiban, namun tidak merinci konsekuensi bagi pemerintah daerah atau institusi pelayanan publik yang tidak menjalankan kewajibannya, maupun jalur pengaduan yang dapat diakses difabel ketika haknya tidak dipenuhi. Kekosongan ini semestinya menjadi salah satu poin yang didorong OPDis untuk diisi dalam peraturan turunan.
Posisi dan Ajakan FORMASI Disabilitas
Sebagai forum yang lahir dari kebutuhan memantau implementasi kebijakan inklusi disabilitas di Indonesia, FORMASI Disabilitas memandang PP Nomor 31 Tahun 2026 sebagai instrumen yang berpotensi besar mendorong kesejahteraan dan partisipasi difabel tetapi potensi itu hanya akan terwujud jika diiringi pengawasan aktif dari akar rumput. Kami mendorong sejumlah langkah konkret:
- Petakan Anggaran: OPD di tingkat nasional maupun daerah perlu segera memetakan kesiapan pemerintah daerah masing-masing apakah sudah ada rencana kebijakan atau anggaran untuk konsesi sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, hingga perumahan yang menjadi kewenangan kepala daerah.
- Kawal Aturan Turunan: Difabel dan OPD harus dilibatkan secara aktif dan sejak dini dalam penyusunan seluruh peraturan menteri dan peraturan kepala daerah yang menjadi aturan turunan PP ini, bukan sekadar diundang di ujung proses sebagai formalitas konsultasi publik.
- Perlu dibangun mekanisme pemantauan warga (community-based monitoring) yang memungkinkan difabel melaporkan langsung ketika konsesi tidak diberikan, dipersulit, atau diskriminatif dalam praktiknya di lapangan termasuk mendorong pemerintah membuka kanal pengaduan yang aksesibel.
- Audit Sosial melalui Media, akademisi, dan masyarakat sipil perlu terus mengawal proses pendataan KPD agar tidak menciptakan eksklusi baru bagi difabel yang selama ini sudah berada di posisi paling rentan dan sulit dijangkau layanan publik.
- Bangun mekanisme pemantauan warga: Evaluasi tahunan yang menurut PP dilaporkan kepada Presiden semestinya dibuka aksesnya kepada publik, sehingga OPDis dan difabel dapat turut menilai kemajuan maupun kegagalan implementasi, bukan hanya menjadi laporan internal pemerintah.
*Tulisan ini merupakan tanggapan Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas) atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan, menindaklanjuti ulasan sebelumnya yang dimuat di Solider News.*
Komentar Terbaru