Bogor – Komisi Nasional Disabilitas (KND) bersama Forum Masyarakat Sipil Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas) menyelenggarakan Lokakarya “Adaptasi dan Pemanfaatan Indikator Pemenuhan Hak Disabilitas” untuk penguatan pemantauan oleh KND, bertempat di Hotel Aston Bogor pada 19 – 21 Juli 2022. Kegiatan ini dilaksanakan melalui dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) sebagai upaya bersama KND dan FORMASI Disabilitas untuk memperkuat upaya monitoring berkelanjutan atas pemenuhan hak Difabel / penyandang disabilitas.

Dibentuk pada 2 Desember 2021 sebagai amanat Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 68 tahun 2021, KND mempunyai mandat utama untuk melakukan monitoring, evaluasi dan advokasi pemenuhan hak disabilitas sebagaimana diatur oleh konstitusi, maupun UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta seluruh turunannya. Mengutip pidato Presiden pada Hari Internasional Disabilitas 3 Desember 2020, “setelah serangkaian kebijakan disabilitas disahkan, yang lebih penting selanjutnya adalah implementasinya untuk memastikan tak ada satu orang pun yang tertinggal”. Karenanya, peran KND bersama dengan masyarakat sipil untuk melakukan pemantauan berkelanjutan dan menginformasikan perkembangan pemenuhan hak disabilitas menjadi sangat penting. Hanya dengan upaya itulah, perkembangan pemenuhan hak disabilitas dapat didokumentasikan dan diinformasikan secara terus-menerus untuk menggambarkan sejauh mana program yang diselenggarakan oleh negara sebagai pemangku kewajiban telah dirasakan oleh penyandang disabilitas sebagai pemangku hak (rights holder).

Untuk melakukan upaya pemantauan yang efektif, diperlukan sebuah instrumen yang komprehensif. Indikator Pemenuhan Hak Disabilitas sebagai instrumen pemantauan yang diadaptasi dari konvensi hak penyandang disabilitas (CRPD) merupakan sebuah kerangka instrumen yang ditawarkan oleh FORMASI Disabilitas untuk dimanfaatkan oleh KND. “Kami sangat berharap bahwa kolaborasi KND dan FORMASI Disabilitas dalam menggunakan DRI untuk merancang pemantauan bersama oleh masyarakat sipil akan erus mendorong menguatnya pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor”, ujar Joni Yulianto, koordinator FORMASI Disabilitas yang juga penasehat AIPJ2 untuk isu disabilitas dalam sambutan pembukaan lokakarya.

Menurut Ketua KND Dante Rikmalia, penguatan kapasitas dan pengembangan instrumen monitoring untuk menunjang mandat dan fungsinya menjadi kebutuhan yang sangat mendesak saat ini. “Saya berharap lokakarya ini dapat menghasilkan pemahaman dan instrumen yang dapat digunakan oleh KND untuk memperkuat kerja-kerja monitoring yang harus kami lakukan”. Karenanya, Dante menambahkan, dukungan AIPJ2 dan kolaborasi bersama FORMASI Disabilitas sebagai jejaring masyarakat sipil, serta tentunya Kantor Staf Presiden dan berbagai kementerian / lembaga menjadi sangat signifikan.

Craig Ewers, Team Leader AIPJ2, dalam sambutan pembukanya menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan pergerakan penyandang disabilitas. “Saya sangat menikmati kerja di isu disabilitas selama kurang lebih 10 tahun bekerja di AIPJ. Menguatnya kepemimpinan penyandang disabilitas telah menunjukkan sejumlah hasil. UU Disabilitas, Disability Rights Indicators, RIPD dan RAN PD, lahirnya FORMASI Disabilitas dan KND adalah diantaranya.” Ewers menambahkan bahwa untuk menguatkan pemantauan, indikator pemenuhan hak disabilitas  perlu didorong untuk memiliki kerangka hukum, dan AIPJ2 sangat berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Indonesia terhadap upaya tersebut sebagai pemangku kewajiban (duty bearer).

Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Maliki S.T, M.SI, PHD, menyambut baik upaya pemanfaatan indikator pemenuhan hak disabilitas dalam memonitor pemenuhan hak disabilitas. Menurut Maliki, saat ini Pemerintah sangat membutuhkan monitoring berkelanjutan yang tak hanya berorientasi pada pelaksanaan program, melainkan juga terkait sejauh mana pemenuhan hak telah benar-benar sampai dan dirasakan oleh warga negara. “Bersama AIPJ2 dan mitra pembangunan lainnya, Kami terus mendorong implementasi RAN PD maupun RAD PD di tingkat daerah. Berharap akan ada beberapa Provinsi yang segera mengukuhkan RAD PD melalui Peraturan Gubernur. Kami melihat bahwa DRI dapat mengkombinasikan data yang berharga antara kinerja dan apa yang dirasakan oleh masyarakat, namun perlu dapat digunakan secara sederhana”, ujar Maliki.

Deputi 5 Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodha Wardani menegaskan pentingnya memastikan terimplementasinya kebijakan yang sudah ada. “Kehadiran KND merupakan tonggak penting untuk memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal. KND tidak bisa bekerja sendiri. K/L dan PEMDA perlu mendukung, agar semua rencana aksi berjalan efektif. Sebagai lembaga baru tentu tidak mudah bagi KND dimana harus menjalankan fungsi monitoing, evaluasi dan advokasi dengan segala keterbatasan dan kompleksitas yang ada.” Lebih lanjut, Jaleswari menambahkan bahwa KSP dalam waktu dekat akan melibatkan KND dalam sistem monitoring dan evaluasi HAM penyandang disabilitas, dan karenanya, kolaborasi FORMASI Disabilitas dan KND dalam pengembangan sistem pemantauan menjadi sangat penting dan dibutuhkan.

Selama tiga hari pada 19 – 21 Juli 2022, tujuh komisioner berikut staf khusus, pendamping, serta staf sekretariat KND akan belajar bersama mengenai pemantauan pemenuhan hak penyandang disabilitas dengan memanfaatkan indikator pemenuhan hak disabilitas. Kegiatan ini difasilitasi oleh Hari Kurniawan (LBH Disabilitas), Ishak Salim (PERDIK), Ranie Ayu Hapsari (Pusat Rehabilitasi YAKKUM), M. Joni Yulianto dan M. Hafiz (AIPJ2), kesemuanya anggota FORMASI Disabilitas yang juga merupakan bagian dari penyusun indikator pemenuhan hak disabilitas. Di akhir lokakarya ini, KND dan FORMASI Disabilitas akan menyepakati rencana bersama untuk memperkuat inisiatif pemantauan pemenuhan hak disabilitas.

  • Foto ibu Dante Rigmala dan Ibu Rachmita mengikuti kegiatan Pelatihan