DH adalah seorang penyandang disabilitas mental yang ditengah berbagai hambatan yang ia hadapi, berhasil mendapatkan beasiswa dan meraih gelar Magister Teknologi Informasi di Australia. Tidak hanya itu, DH juga telah berhasil menembus ujian seleksi ASN yang ketat di Kementerian Keuangan RI dan bekerja dilembaga tersebut selama bertahun-tahun. Namun sayangnya pada tahun 2021 DH diberhentikan sebagai ASN oleh Kementerian Keuangan RI. Kementerian Keuangan RI menuduh DH mangkir dari pekerjaannya selama beberapa bulan. Sesungguhnya, absennya DH dari tanggungjawabnya dikarenakan ia tengah mengalami kekambuhan (relapse) akibat Skizofrenia Paranoid yang disandangnya sejak 2014. Alih-alih mendapatkan akomodasi yang layak agar ia bisa kembali bekerja, DH malah diberhentikan oleh lembaga pemerintah tersebut.
Saat ini DH menggugat Kementerian Keuangan RI dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. DH menggugat Surat Keputusan Menteri Keuangan RI atas pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yang dikirimkan kepadanya pada bulan Februari 2021. DH diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding administratif terhadap pemberhentian tersebut. Pada saat surat tersebut dikirimkan, masalah kejiwaan DH sedang sangat memburuk dan gejala skizofrenia yang dialaminya sedang sangat parah. Dalam kondisi seperti itu DH tentunya tidak mampu untuk melakukan apapun juga untuk merespon surat pemberhentian tersebut.
DH baru mendapatkan penanganan dan perawatan psikologis dan psikiatris pada pertengahan tahun 2021. Segera setelah kondisinya membaik, dirinya langsung mengajukan permohonan untuk dapat kembali bekerja. DH menjelaskan kondisinya disertai hasil diagnosis skizofrenia yang diidapnya. Sayang permohonan tersebut ditolak oleh Kementerian Keuangan. Upaya DH untuk melakukan banding administratif juga ditolak oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dengan alasan upaya banding tersebut sudah kadaluwarsa karena sudah melewati waktu 14 hari. Tidak hanya itu, DH juga diminta mengganti kerugian negara ratusan juta rupiah karena dianggap telah melanggar ikatan dinas.
DH melanjutkan upayanya dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Kementerian Keuangan RI dan BPASN menjadi tergugat dalam perkara ini. Saat ini DH sedang berjuang di pengadilan untuk mendapatkan kembali haknya untuk bekerja sebagai ASN di Kementerian Keuangan RI. Pada saat berproses dipengadilan DH tidak memperoleh akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang seharusnya dia dapatkan.
Kami, gerakan disabilitas dan gerakan masyarakat sipil lainnya di Indonesia, berpandangan bahwa DH seharusnya dapat dipulihkan haknya sebagai ASN, dan terbebas dari tuntutan ganti rugi ikatan dinas. Jika keputusan pemberhentian ini dipertahankan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi nasib penyandang disabilitas mental lainnya yang rentan mendapatkan sanksi serupa di tengah minimnya akomodasi yang layak di lingkungan pekerjaan, khususnya bagi ASN. Kementerian Keuangan RI, sebagai instansi pemerintah, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik mengenai perlindungan hak disabilitas di lingkungan kerja, bukannya justru memberikan contoh buruk bagi upaya perlindungan hak penyandang disabilitas.
Pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan segala upaya untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas didunia kerja, serta memenuhi kewajiban quota 2% bagi penyandang disabilitas di kantor-kantor pemerintah. Alangkah ironisnya bila ditengah upaya yang baik tersebut, seorang penyandang disabilitas mental yang pintar, yang ditengah kesulitannya berhasil memperoleh gelar master di bidang IT, justru diberhentikan oleh lembaga pemerintah tempatnya bekerja karena sebab-sebab yang berada diluar kekuasaannya.
Untuk itu, kami dari gerakan disabilitas, gerakan perempuan, gerakan demokrasi dan individu-individu pembela Hak Asasi Manusia menyatakan :
- Mendukung perjuangan DH mendapatkan haknya untuk kembali bekerja dan dipulihkan dari segala tuduhan dan sanksi;
- Meminta Kementerian Keuangan RI untuk membatalkan SK pemberhentian DH dan memulihkan hak-haknya;
- Meminta Kementerian Keuangan RI dan Pemerintah Indonesia wajib menyediakan akomodasi yang layak bagi pekerja dengan disabilitas sesuai mandat UU No. 19/2011 tentang Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas dan UU No. 08/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Meminta agar DH dan setiap penyandang disabilitas lainnya yang berperkara di pengadilan, memperoleh haknya untuk mendapatkan akomodasi yang layak sesuai dengan kebutuhannya, termasuk penyediaan psikiater dan pendamping.
Demikian dukungan untuk ini kami sampaikan. Untuk informasi lanjut, dapat menghubungi narahubung kami, Dewi (081908661105), Dhede (082226647301) dan Charlie (087819959487)
Hormat kami yang mendukung perjuangan DH :
Komentar Terbaru