Oleh: Anggota FORMASI DISABILITAS (Forum Masyarakat Peduli Pemantau Indonesia Inklusi – Disabilitas)
Konvensi PBB tentang Hak-Hak Disabilitas (CRPD) telah memberi gerakan disabilitas kerangka hukum yang kuat untuk mengadvokasi Hak-Hak Disabilitas. 33 pasal inti CRPD, yang mencakup semua bidang kehidupan, harus dilaksanakan dan dipantau. Pemerintah Indonesia dan semua negara-negara pihak memiliki kewajiban hukum untuk mematuhinya.
Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan, memberikan momentum politik untuk mendorong realisasi CRPD. Faktanya, terdapat banyak keterkaitan antara pasal-pasal CRPD dan tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan dikarenakan Agenda 2030 juga dibangun di atas komitmen internasional dan nasional yang ada seperti CRPD.
CRPD mengikat secara hukum sedangkan agenda pembangunan dalam SDGs adalah visi politik untuk dunia yang lebih baik yang akan dicapai pada 2030. Agenda 2030 dan SDGs keduanya jelas-jelas melibatkan penyandang disabilitas. Keduanya dapat digunakan sebagai platform advokasi untuk menarik perhatian para pengambil kebijakan dalam pembuatan kebijakan dan program yang inklusif disabilitas. Agenda 2030 berkomitmen, dengan semangat yang sama dengan CRPD, untuk memberdayakan warga negara yang berisiko rentan, termasuk penyandang disabilitas. Ini juga mempromosikan penghormatan universal terhadap hak asasi manusia, kesetaraan dan non-diskriminasi.
Mengingat saat ini pemerintah juga telah menetapkan RIPD sebagai keputusan politik yang memprioritaskan tindakan pemerintah memenuhi Hak-Hak Disabilitas (CRPD) ke dalam 7 sasaran strategis, maka ketiga instrument hukum ini akan saling beririsan dan saling menguatkan.
Isu Disabilitas dirujuk di berbagai bagian SDGs dan khususnya di bagian yang terkait dengan pendidikan, pertumbuhan dan pekerjaan, ketimpangan, aksesibilitas pemukiman manusia, serta pengumpulan dan pemantauan data SDGs, misalnya: Tujuan 4 tentang pendidikan berkualitas yang inklusif dan adil serta promosi kesempatan belajar seumur hidup untuk semua berfokus pada penghapusan disparitas gender dalam pendidikan dan memastikan akses yang setara ke semua tingkat pendidikan dan pelatihan kejuruan bagi mereka yang rentan, termasuk penyandang disabilitas. Selain itu, tujuan-tujuan tersebut menyerukan untuk membangun dan meningkatkan fasilitas pendidikan yang peka terhadap anak, penyandang disabilitas dan gender dan juga menyediakan lingkungan belajar yang aman, tanpa kekerasan, inklusif dan efektif untuk semua.
Dalam Tujuan 8, untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, lapangan kerja yang penuh dan produktif serta pekerjaan yang layak untuk semua, komunitas internasional bertujuan untuk mencapainya baik bagi perempuan maupun laki-laki, termasuk untuk penyandang disabilitas, dan gaji yang sama untuk pekerjaan yang nilainya sama.
Terkait erat lainnya adalah Tujuan 10, yang berupaya untuk mengurangi ketidaksetaraan di dalam dan di antara negara-negara dengan memberdayakan dan mempromosikan inklusi sosial, ekonomi dan politik semua, termasuk penyandang disabilitas.
Sementara itu, pada Tujuan 11 akan bekerja untuk membuat kota dan pemukiman manusia menjadi inklusif, aman dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan tujuan ini, negara anggota dihimbau untuk menyediakan akses ke sistem transportasi yang aman, terjangkau, dapat diakses dan berkelanjutan untuk semua, meningkatkan keselamatan jalan raya, terutama dengan memperluas transportasi umum, dengan perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, seperti penyandang disabilitas. Selain itu, proposal tersebut menyerukan untuk menyediakan desain universal ke ruang hijau dan ruang publik yang aman, inklusif dan dapat diakses, terutama bagi penyandang disabilitas.
Tujuan 17 menekankan bahwa untuk memperkuat sarana implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan, pengumpulan data dan pemantauan serta akuntabilitas SDGs menjadi sangat penting. Negara-negara anggota diminta untuk meningkatkan dukungan pengembangan kapasitas bagi negara-negara berkembang, termasuk negara-negara kurang berkembang (LDC) dan negara-negara berkembang kepulauan kecil (SIDS), yang secara signifikan akan meningkatkan ketersediaan data berkualitas tinggi, tepat waktu dan andal yang juga terpilah berdasarkan disabilitas.
Jika diurakan lebih lanjut, maka keterkatian antara tujuan-tujuan dalam pembangunan berkelanjutan (SDGs), pasal-pasal pada CRPD dan sasaran atau target pencapaian dalam RIPD akan tergambarkan keterkaitannya sebagaimana pada tabel berikut ini:
SDGs | CRPD | RIPD |
Tujuan 1 Tanpa Kemiskinan | berlaku untuk semua artikel UN-CRPD | Berlaku untuk semua sasaran strategis |
Tujuan 2 Tanpa Kelaparan | berkaitan dengan Pasal 28 – Standar hidup layak dan perlindungan sosial | Berkaitan dengan sasaran strategis keempat: Pemberdayaan dan kemandirian dan Pewujudan ekonomi inklusif |
Tujuan 3 Kesehatan dan Kesejahteraan yang Baik untuk semua orang | Berkaitan dengan CRPD Pasal 10 – Hak hidup, Pasal 11 – Situasi berisiko dan darurat kemanusiaan, Pasal 23 – Penghormatan terhadap rumah dan keluarga, Pasal 25 – Hak Kesehatan dan Pasal 26 – Habilitasi dan rehabilitasi | Berkaitan dengan sasaran strategis ketujuh: Akses dan pemerataan layanan kesehatan |
Tujuan 4 Pendidikan Berkualitas | Berkaitan dengan Pasal 24 – Pendidikan | Berkaitan sasaran strategis keenam: Pendidikan dan keterampilan |
Tujuan 5 Kesetaraan Gender | berlaku untuk semua artikel UN-CRPD | Berlaku untuk semua sasaran strategis |
Tujuan 6 Air Bersih dan Sanitasi’ | berkait dengan Pasal 28 – Standar hidup layak dan perlindungan sosial | Berkaitan dengan sasaran strategis keempat dan ketujuh: Pemberdayaan dan kemandirian; akses dan pemerataan layanan kesehatan |
Tujuan 7 Energi yang Bersih dan Terjangkau | juga terkait dengan Pasal 28 – Standar hidup yang layak dan perlindungan sosial | Berkaitan dengan sasaran strategis keempat dan ketujuh: Pemberdayaan dan kemandirian; akses dan pemerataan layanan kesehatan |
Tujuan 8 Pekerjaan yang Layak dan Pertumbuhan Ekonomi | terkait dengan Pasal 27 – Pekerjaan dan ketenagakerjaan | Berkaitan dengan sasaran strategis keempat, kelima dan keenam: Pemberdayaan dan kemandirian; Pewujudan ekonomi inklusif; Pendidikan dan keterampilan |
Tujuan 9 Industri, Inovasi, dan Infrastruktur | terkait dengan Pasal 9 – Aksesibilitas, Pasal 20 – Mobilitas pribadi dan Pasal 21 – Kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta akses ke informasi | Berkaitan dengan sasaran strategis kedua lingkungan tanpa hambatan |
Tujuan 10 Mengurangi Ketimpangan | berkait dengan Pasal 5 – Kesetaraan dan non-diskriminasi | Berkaitan dengan seluruh sasaran strategis: Pendataan dan Perencanaan yang inklusif; lingkungan tanpa hambatan; Perlindungan hak dan akses politik dan keadilan; Pemberdayaan dan kemandirian; Pewujudan ekonomi inklusif; Pendidikan dan keterampilan; serta akses dan pemerataan layanan Kesehatan. |
Tujuan 11 Kota dan Komunitas yang Berkelanjutan | berkait dengan Pasal 9 – Aksesibilitas, Pasal 11 – Situasi berisiko dan darurat kemanusiaan, Pasal 19 – Hidup mandiri dan diikutsertakan dalam komunitas, Pasal 29 – Partisipasi dalam kehidupan politik dan publik dan Pasal 30 – Partisipasi dalam kehidupan budaya, rekreasi, waktu luang dan olahraga | Berkaitan dengan sasaran strategis kedua dan ketiga: lingkungan tanpa hambatan Perlindungan hak dan akses politik dan keadilan |
Tujuan 12 Produksi dan Konsumsi Yang Bertanggungjawab | tidak berkaitan UN-CRPD | Tidak berkaitan |
Tujuan 13 Aksi Iklim | berkait dengan Pasal 21 – Kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta akses ke informasi dan Pasal 25 – Kesehatan | Tidak berkaitan |
Tujuan 14 Kehidupan di Bawah Air | tidak berkaitan dengan UN-CRPD | Tidak berkaitan |
Tujuan 15: Menjaga Ekosistem Darat | Tidak berkaitan | Tidak berkaitan |
Tujuan 16 Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat’ | berkait dengan 7 Pasal: Pasal 4 – Kewajiban umum, Pasal 10 – Hak untuk hidup, Pasal 13 – Akses terhadap keadilan, Pasal 15 – Kebebasan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat , Pasal 16 – Kebebasan dari eksploitasi, kekerasan dan pelecehan, Pasal 18 – Kebebasan bergerak dan kebangsaan dan Pasal 29 – Partisipasi dalam kehidupan politik dan public | Berkaitan dengan sasaran strategis ketiga: Perlindungan hak dan akses politik dan keadilan |
Tujuan 17 Kemitraan untuk Pencapaian Sasaran | terkait dengan Pasal 32 – Kerja sama internasional | Tidak berkaitan |
Sumber: ekspedisidifabel.wordpress.com