Konferensi Pers: Diseminasi Hasil Survei Kesiapan Difabel dalam Pemilu 2024

Survei ini diselenggarakan secara kolektif oleh Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, Pusat Rehabilitasi YAKKUM (PRYAKKUM) dan FORMASI Disabilitas dengan dukungan Program INKLUSI (Kemitraan Australia – Indonesia untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif). Survei dilakukan secara daring dengan melibatkan sebanyak 479 responden disabilitas dari 31 Provinsi di Indoensia, dengan kurun waktu Desember 2023 – 2 Januari 2024.

Di tengah berbagai persiapan yang telah dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu, survei ini mencoba memotret gambaran kesiapan pemilih difabel untuk turut menggunakan hak pilih mereka. Di balik berbagai upaya yang telah dilakukan, temuan survei menggambarkan betapa masih banyak ruang perbaikan yang perlu diupayakan, baik untuk Pemilu yang akan segera berlangsung di 14 Februari 2024, maupun untuk penyelenggaraan Pemilu selanjutnya.

Temuan Survei:

  • Survei ini mendapati rendahnya difabel yang tercatat sebagai pemilih difabel (35,7%). Sementara, 44,9% pemilih disabilitas terdata sebagai bukan disabilitas. Sisanya 19,4% tidak mengetahui status mereka sebagai pemilih. Jika penyediaan aksesibilitas dan pemahaman KPPS terkait layanan yang aksesibel dan pendampingan bagi difabel didasarkan pada data tersebut, kemungkinan besar tidak banyak petugas di TPS yang mengetahui keberadaan pemilih difabel di TPS dimana mereka bertugas.
  • Survei ini dilakukan dengan metode snow balling dan mendapati sangat sedikit representasi responden dari panti atau pun balai/pusat rehabilitasi. Dari 479 responden, hanya 0,6% responden dari panti/balai rehabilitasi. Bagi Kami, ini adalah fenomena yang meresahkan. Di tengah upaya untuk mendorong panti dan balai rehabilitasi menjadi lebih menjunjung hak asasi manusia, institusi-institusi tersebut masih menjadi ruang kecil yang belum memastikan akses informasi dan edukasi yang adil bagi difabel. Kurangnya keterjangkauan informasi tersebut dapat menimbulkan banyak kemungkinan, seperti tidak terpenuhinya hak pilih difabel yang tinggal di panti, hingga kemungkinan obyek kecurangan.
  • Temuan survei menunjukkan tingginya tingkat kesadaran dan pemahaman difabel akan hak politik. 77% responden sangat memahami 6 hak difabel dalam pemungutan suara. Sementara itu, 95,5% menyatakan penting untuk membela dan memperjuangkan hak politik. Angka tersebut berbanding lurus dengan tingkat pendidikan, dimana semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin tinggi pula pemahaman akan hak dan keberanian mereka membela dan memperjuangkan hak mereka. Dalam hal tingkat pendidikan, survei ini tidaklah menggambarkan figur sesungguhnya mengenai tingkat pendidikan difabel, dimana survei yang dilaksanakan berbasis internet hampir dipastikan menyasar mereka yang mempunyai tingkat pendidikan yang relatif baik. Dengan demikian, kesadaran dan literasi politik difabel secara umum dapat dikatakan masih rendah. Ditambah lagi dengan temuan dimana informasi terkait Pemilu masih sulit dipahami, dimana 25,3% menyampaikan sulitnya memahami bahasa yang rumit dalam berbagai informasi ke-Pemilu-an. Difabel intelektual (2,3%), difabel sensorik tuli (15,7%) dan difabel sensorik netra (11,7%) adalah di antara yang paling mengalami kesulitan dan tertinggal dalam mengakses informasi ke-Pemilu-an.
  • 22,8% responden menyatakan bahwa mereka terlibat dalam aktivitas kampanye dengan partai politik/calon presiden, dimana motivasi terbesarnya adalah sosialisasi (41%) dan menyukai visi dan misi calon (32%). Sejalan dengan temuan ini, 45% responden ternyata telah terlibat memberikan masukan pada materi kampanye, dan di antara yang memberikan masukan tersebut, sebanyak 30% merasa masukannya diadopsi sebagai materi kampanye. Ada beberapa hal yang dapat dibaca dari temuan tersebut. Pertama bahwa keterlibatan difabel telah membuktikan, dan berpotensi membuka kesadaran baru di tingkat politisi akan pengarusutamaan dan inklusi difabel. Kedua, angka temuan ini juga menunjukkan bahwa difabel sebenarnya sangat potensial untuk aktif dalam partai politik dan menjadi bagian dari pelaku politik praktis. Sayangnya, ini masih berbanding terbalik dengan fakta temuan lain bahwa hanya 9% responden yang dijangkau oleh partai politik dalam kegiatan sosialisasi maupun edukasi.

Dari temuan-temuan di atas, berikut beberapa kesimpulan dan rekomendasi yang dapat disampaikan:

  1. Di sisa waktu yang ada, KPU dan Bawaslu perlu mengingatkan kembali memastikan layanan yang inklusif, termasuk di dalamnya lokasi TPS yang aksesibel, bilik suara yang menjamin kemudahan dan kerahasiaan difabel pemilih, serta ketersediaan dan pemanfaatan alat bantu pencoblosan sebagaimana ditetapkan dalam aturan KPU. Upaya afirmasi seperti himbauan melalui surat edaran agar penyelenggara Pemilu hingga di tingkat TPS memberikan perhatian pada aksesibilitas dan pemilih difabel sangat mendesak dilakukan di sisa waktu yang tinggal 27 hari.
  2. KPU, agar di sisa waktu menjelang Pemilu memastikan petugas di TPS paham dan dapat menjalankan prosedur yang telah ditetapkan, seperti pendamping pemilih difabel yang dapat ditunjuk atas pilihan pemilih difabel untuk memastikan kerahasiaan dan kebebasan menentukan pilihan bagi difabel.
  3. Bawaslu agar memperkuat pengawasan dan pemantauan atas inklusifitas penyelenggaraan Pemilu bagi difabel sebagaimana aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, serta merilis hasil pemantauannya sebagai bukti dan acuan implementasi pasal 29 CRPD dan UU Disabilitas beserta turunannya. Kekurangan pada penyelenggaraan Pemilu tahun ini agar menjadi perbaikan untuk penyelenggaraan Pemilu yang lebih inklusif di periode berikutnya.
  4. Dalam penyelenggaraan Pemilu periode yang akan datang, KPU, Bawaslu, BPS, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil perlu secara bersama-sama melakukan review dan/atau sinkronisasi  data Pemilih Difabel yang dianggap sebagai ‘Pemilih Biasa’, agar semua pemilih difabel mendapatkan akses serta akomodasi yang layak untuk menjalankan hak politiknya dalam setiap tahapan proses Pemilu.
  5. Untuk penyelenggaraan Pemilu periode yang akan datang, KPU perlu memperbaiki mekanisme pendaftaran pemilih. Pantarlih perlu dibekali dan dipastikan sedemikian rupa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Pelibatan organisasi difabel hingga ke tingkat terbawah dalam memastikan data pemilih yang lebih akurat pun sangat diperlukan.
  6. Pendataan DPT dilakukan secara langsung ‘door to door’  kepada setiap warga di lokasi tempat tinggalnya untuk memastikan semua difabel terdata;
  7. Setiap KK yang mempunyai anggota keluarga difabel perlu memastikan bahwa anggota keluarga tersebut  tercatat dalam DPT sebagai Pemilih Difabel dan menyampaikan informasi tersebut kepada yang bersangkutan untuk menjalankan hak politiknya dalam Pemilu 2024;
  8. Percepatan pemenuhan layanan dasar adminduk bagi Difabel yang belum mempunyai identitas kependudukan KK dan KTP supaya tidak ada satu orang pun yang tertinggal dalam menjalankan hak politik/ partisipasi Pemilu;
  9. KPU agar melakukan upaya terukur di sisa waktu persiapan yang ada untuk memastikan penjangkauan bagi panti/balai rehabilitasi agar difabel dan kelompok rentan lain yang tinggal di panti/balai rehabilitasi tetap dapat menggunakan hak suaranya dengan tetap menjunjung tinggi asas Pemilu.
  10. Bawaslu agar melakukan pemantauan terhadap  penyelenggaraan pemungutan suara di panti/balai rehabilitasi untuk memastikan terpenuhinya hak pilih difabel dan kelompok rentan lainnya yang tinggal di institusi tersebut.
  11. Penyelenggara Pemilu agar mempersiapkan mekanisme yang lebih terukur dalam mempersiapkan penjaminan partisipasi bagi mereka yang tinggal di panti dan balai rehabilitasi tanpa terkecuali, melalui hal-hal seperti sosialisasi dan pendidikan pemilih yang menjangkau ke panti dan balai rehabilitasi, mengintegrasikan mereka yang tinggal di panti/balai rehabilitasi di TPS terdekat untuk melakukan pemungutan suara, serta upaya-upaya lainnya.
  12. Perluasan sosialisasi Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU dan/atau Bawaslu ke berbagai level bahwa semua Kelompok Difabel, baik itu Difabel Fisik, Difabel Sensorik Tuli, Difabel Sensorik Netra, Difabel Intelektual dan Difabel Psikososial mempunyai hak yang sama untuk menjalankan hak politiknya dalam Pemilu 2024 sebagai Pemilih Difabel;
  13. KPU, Bawaslu serta partai politik perlu memfasilitasi pendidikan pemilih serta pendidikan politik bagi difabel secara meluas, terutama bagi kelompok difabel dengan tingkat pendidikan rendah dan/atau yang belum menjangkau pendidikan. Media komunikasi, informasi dan edukasi yang aksesibel perlu dirancang dengan mempertimbangkan keteraksesan bagi ragam difabel.
  14. Penyelenggara Pemilu perlu memastikan agar aksesibilitas pada media yang menyiarkan informasi ke-Pemilu-an perlu ditingkatkan. Panduan standar aksesibilitas media dan penyiaran perlu dipastikan agar hal-hal seperti penerjemah bahasa isyarat, caption, bahasa yang sederhana dan lebih mudah dipahami menjadi standar dalam penayangan acara maupun pemberitaan terkait Pemilu.
  15. Informasi Pemilu pada media online disajikan dengan Bahasa sederhana yang mudah dipahami; dibuat dalam bentuk video-audio disertai teks ucapan (takarir), bahasa isyarat dan pewarnaan yang mudah dibaca (kontras) baik dengan mata langsung, dan/atau kacamata pembesar serta dukungan Juru Bahasa Isyarat (JBI);
  16. Partai politik perlu memulai membangun pengkaderan difabel dalam politik praktis secara sistematis. Keterlibatan difabel akan memberikan dampak penguatan yang lebih signifikan dalam memperkuat nilai inklusifitas di ranah politik dan legislasi.
  17. Organisasi difabel dan penyelenggara Pemilu agar mulai mengkaji kuota keterwakilan difabel di partai politik dan parlemen.
  18. Pentingnya perluasan dan penguatan jaringan komunitas dan organisasi difabel ke seluruh pelosok Indonesia, khususnya pada wilayah-wilayah Provinsi  Baru  (seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Kalimantan Utara, kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo),  untuk meningkatkan partisipasi difabel dalam berbagai kegiatan dan/atau program serta perencanaan pembangunan terutama pada isu Pemilu;
  19. Perlunya peningkatan kesadaran dan pemahaman difabel yang merupakan Pemilih Pemula terkait pentingnya menjalankan hak politik dalam Pemilu;