F A Q

Apakah FORMASI Disabilitas itu?

Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusi Disabilitas (FORMASI Disabilitas) merupakan wadah jejaring individu maupun organisasi yang berkomitmen dalam upaya memantau pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Organisasi disabilitas kan sudah banyak, mengapa harus ada FORMASI Disabilitas?

FORMASI Disabilitas dibentuk bukan untuk menggantikan peran yang telah dilakukan oleh organisasi disabilitas yang sudah ada. Iya dibentuk dengan tujuan untuk mendorong upaya kolektif individu dan organisasi disabilitas untuk melakukan pemantauan bersama atas pemenuhan hak disabilitas. Hasil pemantauan ini menjadi milik bersama organisasi dan jejaring disabilitas untuk dipergunakan sebagai alat advokasi

Apakah FORMASI Disabilitas ini legal?

Sejauh ini belum ada upaya untuk mengurus kepemilikan badan hukum atas FORMASI Disabilitas. Namun yang utama adalah keberadaan Statuta Forum yang telah disusun dan menjadi aturan main internal bagi setiap bagian dari FORMASI Disabilitas.

Untuk menjadi anggota, apakah harus organisasi atau individu?

Setiap individu maupun organisasi disabilitas dapat menjadi anggota FORMASI Disabilitas asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. Berdasarkan pasal 13 Statuta Forum, yang dapat menjadi anggota FORMASI Disabilitas adalah:

  1.  Tim sekretariat Formasi Disabilitas yang juga adalah 13 individu pendiri Formasi Disabilitas;
  2. Organisasi penyandang disabilitas yang diwakili representasi 1 orang individu yang mewakili lembaganya;
  3.  Organisasi/mitra program pembangunan (Organisasi Non-Pemerintah, Perusahaan Konsultan), yang diwakili representasi 1 orang individu yang mewakili lembaganya;
  4. Afiliasi organisasi internasional yang telah berbadan hukum di Indonesia, yang diwakili representasi 1 orang individu yang mewakili lembaganya;
  5. Akademisi, bisa individual, maupun lembaga yang diwakili representasi 1 orang individu yang mewakili lembaganya;
  6.  Individu yang memiliki pengalaman, keberpihakan pada isu disabilitas dan inklusi.

Adapun persyaratan keanggotaan, sebagaimana diatur dalam pasal 14 Statuta Forum adalah:

  1. Berwarga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 20 tahun;
  3. Tujuan dan kegiatannya tidak bertentangan dengan visi, misi, serta nilai-nilai Formasi Disabilitas;
  4. Menyatakan secara tertulis kesediaan melaksanakan statuta dan seluruh keputusan organisasi.

Anggota FORMASI apakah bisa dari pemerintah? Jika bisa dari pemerintah bagaimana untuk menjaga independensi pemantauannya?

Seseorang yang bekerja di lingkungan pemerintah ataupun lembaga negara dapat secara individu menjadi anggota FORMASI Disabilitas. Namun demikian, perlu dipahami bahwa yang bersangkutan mampu menjaga independensi dan tidak berkonflik kepentingan terhadap mandat FORMASI Disabilitas sebagai forum pemantauan.

Di daerah mana saja wilayah jangkauan FORMASI?

Lingkup kewilayahan FORMASI Disabilitas adalah nasional. Koordinator wilayah dapat dibentuk jika diperlukan untuk memudahkan koordinasi dan konsolidasi FORMASI Disabilitas

Bagaimana mekanisme koordinasi anggota yang berasal dari daerah-daerah?

Koordinasi antar anggota akan dilakukan dengan memanfaatkan media sosial seperti WA Grup, serta aplikasi pertemuan online seperti Zoom. Forum-forum pengambilan keputusan akan diselenggarakan dengan mengikuti Statuta Forum yang telah disahkan.

Apakah organisasi dari akar rumput bisa ikut bergabung?

Bisa sekali. Organisasi yang bergerak di tingkat daerah maupun nasional dapat menjadi bagian dari FORMASI Disabilitas.

Apakah organisasi yang belum punya legal status/berbadan hukum bisa bergabung(seperti SHG, komunitas) ?

Ya, organisasi / komunitas yang belum berbadan hukum dapat tetap bergabung sebagai bagian dari FORMASI Disabilitas.

Apa keuntungan menjadi anggota Formasi?

Beberapa keuntungan utama menjadi anggota FORMASI Disabilitas adalah:

  1. Dapat mengikuti kegiatan-kegiatan, termasuk peningkatan kapasitas dan pemantauan bersama yang dikoordinasikan oleh FORMASI Disabilitas,
  2.  Memperoleh manfaat pengembangan diri dan organisasi terkait kapasitas melakukan pemantauan,
  3.  Potensi jejaring lebih luas bersama lembaga pemantau HAM,
  4.  Dapat turut terlibat dalam upaya pengembangan indikator pemenuhan hak penyandang disabilitas selanjutnya.

Apakah yang bukan anggota formasi bisa mengakses buku indikator pemenuhan hak penyandang disabilitas?

Buku tersebut dapat diakses dan dirujuk oleh siapapun, meski tidak/belum menjadi anggota FORMASI Disabilitas.

Apakah FORMASI Disabilitas menerima pengaduan pelanggaran hak asasi disabilitas?

Ya, FORMASI Disabilitas dapat menerima aduan. Namun perlu dipahami bahwa FORMASI Disabilitas tidak melaksanakan advokasi langsung, sehingga yang akan dilakukan sebagai tindak-lanjut atas aduan tersebut adalah:

  1. Meneruskan kepada lembaga / organisasi anggota maupun mitra FORMASI Disabilitas untuk didampingi dan advokasi lebih lanjut,
  2. Mencatat aduan tersebut sebagai bagian dari temuan pemantauan,
  3. Meneruskan laporan aduan kepada lembaga pengawasan seperti KOMNASHAM, KP, Ombudsman, dan nantinya KND setelah terbentuk.

Apakah FORMASI Disabilitas mewakili semua ragam disabilitas?

Ya, FORMASI Disabilitas sebisa mungkin akan memastikan keterwakilan setiap ragam disabilitas dan kepentingannya. FORMASI Disabilitas juga menaruh prioritas pada isu yang selama ini belum memperoleh porsi keterwakilan yang kuat dalam gerakan disabilitas seperti intelektual, psikososial, buta tuli, disabilitas akibat kusta, serta isu-isu lain yang belum cukup tersuarakan.

Jika pertanyaan Anda belum terjawab dalam Q&A di atas, silahkan kirimkan pertanyaan Anda ke formasidisabilitas@gmail.com