Catatan Diseminasi CATAHU III FORMASI Disabilitas.
Pada Senin, 15 Desember 2025, Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas) secara resmi menyelenggarakan Diseminasi Catatan Tahunan (CATAHU) Pemantauan Hak Penyandang Disabilitas periode 2024-2025. Bertempat di Pusat Rehabilitasi YAKKUM secara hybrid, laporan ini hadir sebagai dokumen independen ketiga yang bertujuan untuk memperkuat kebijakan berbasis bukti faktual serta pengalaman langsung penyandang disabilitas di lapangan. Dengan cakupan yang semakin meluas hingga 16 sektor dan melibatkan 536 responden dari 32 provinsi, CATAHU kali ini memotret realita pemenuhan hak yang masih diwarnai tantangan struktural yang signifikan.
Dalam pemaparannya, Eksekutif Nasional FORMASI Disabilitas, Nur Syarif Ramadhan, menjelaskan bahwa dokumen ini berfungsi sebagai instrumen monitoring dan evaluasi untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kerangka hukum yang sudah progresif dengan praktik di lapangan. Ia menekankan bahwa CATAHU ini merupakan kontribusi bermakna agar isu disabilitas tetap menjadi rujukan utama bagi kementerian dan lembaga, khususnya dalam mengevaluasi Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD). Posisi dokumen ini sangat krusial karena berangkat dari pengalaman penyandang disabilitas sebagai pemegang hak (rights holders) yang seringkali menghadapi hambatan saat mengakses layanan publik.
Kondisi ini dipertegas oleh Nina Hendarwati, Koordinator PC Program INKLUSI, yang memberikan apresiasi atas basis bukti kuat dalam laporan tersebut. Dalam sambutannya, ia berharap CATAHU ini mampu menunjukkan secara jujur lebarnya jurang pemisahan antara hukum dan implementasi. “CATAHU ini kembali mengingatkan kepada kita bahwa tanpa data yang akurat, koordinasi lintas sektor yang kuat, serta penyediaan akomodasi yang layak, kelompok penyandang disabilitas terutama perempuan dan anak akan tetap berada pada situasi yang sangat rentan,” tegasnya. Ia juga berharap temuan ini dapat menjadi landasan bagi pemangku kepentingan agar suara penyandang disabilitas tidak sekadar diundang sebagai formalitas, melainkan diapresiasi sebagai kontribusi yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan nasional.
Laporan ini mengelompokkan temuan ke dalam lima klaster utama yang mencakup aspek pendataan, aksesibilitas, layanan dasar, hak politik, hingga kelompok spesifik. Salah satu isu yang paling disoroti adalah terkait integrasi data yang belum optimal. Menanggapi hal tersebut, Jonna Aman Damanik dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) memberikan catatan optimis mengenai masa transisi menuju penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini mencakup sekitar 15,3 juta jiwa. Menurutnya, meskipun masih ada tantangan dalam sinkronisasi, data ini merupakan modal awal untuk memastikan Kartu Penyandang Disabilitas benar-benar memberikan manfaat nyata melalui regulasi konsesi yang sedang diperjuangkan.
Dwi Rahayuningsih dari Bappenas juga menekankan perlunya rekomendasi dari FORMASI Disabilitas yang bersifat implementatif dan spesifik guna memastikan perbaikan kebijakan di periode berikutnya. Ia mendorong agar CATAHU ini segera difinalkan agar selaras dengan agenda pemerintah dalam finalisasi Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) serta menjadi rujukan dalam memperbaiki Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2027. “Kami berharap CATAHU ini bisa membantu kami dalam mengadvokasi pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ungkapnya, sembari menekankan pentingnya sinergi untuk memastikan RPJMD dan RAD PD di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sejalan dengan kerangka regulasi nasional.
Hal senada disampaikan oleh Ricky Radius Siregar dari Asisten Deputi Kesejahteraan Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas, Kemenko PMK RI, yang memandang CATAHU sebagai early warning strategis bagi pemerintah untuk mempercepat pengembangan platform data disabilitas nasional berbasis NIK serta memperkuat transisi difabel dari dunia pendidikan ke dunia kerja.
Sektor hak politik mendapat perhatian khusus melalui paparan Sri Surani dari KPU DIY yang mewakili KPU RI. Ia merefleksikan bahwa meskipun telah ada upaya perbaikan, perspektif disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait penurunan partisipasi pemilih disabilitas. “Sehebat apa pun komisioner dalam mendesain, tetapi kalau KPPS kita ‘jebol’ (tidak memiliki kapasitas), maka semua jadi percuma. Penting memastikan KPPS sebagai garda terdepan memiliki kapasitas untuk melayani seluruh ragam disabilitas secara substantif,” tegas Sri Surani. Ia juga menyoroti perlunya pembenahan logistik, seperti desain surat suara yang lebih aksesibel, serta mendorong keterlibatan penyandang disabilitas bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai penyelenggara pemilu (seperti Pantarlih atau PPS) untuk memperkuat perspektif inklusif dari dalam sistem.
Melalui diseminasi ini, FORMASI Disabilitas mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat sipil untuk berkolaborasi dalam mengawal rekomendasi kebijakan yang telah disusun. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan target Indonesia Inklusif tidak hanya berhenti pada jargon, tetapi menjelma menjadi aksi nyata yang melindungi dan memenuhi hak setiap penyandang disabilitas tanpa terkecuali.
Dinamika Diskusi dan Suara Peserta
Sesi diskusi dalam diseminasi ini membuka ruang bagi para praktisi dan aktivis dari berbagai daerah untuk menyampaikan realita di lapangan. Obrain Sianipar dari Sumatera Utara berbagi pengalaman mengenai rendahnya pemahaman petugas pemilu di daerah tentang aksesibilitas, yang menunjukkan perlunya edukasi masif bagi penyelenggara pemilu di tingkat lokal. Senada dengan hal tersebut, Noldus Pandin menyoroti lemahnya penguatan aksesibilitas dalam kepemiluan di Makassar dan mengusulkan adanya Surat Edaran (SE) khusus dari pemerintah agar seluruh kantor pelayanan publik hingga tingkat daerah wajib ramah disabilitas dan dipahami oleh seluruh ASN.
Isu hukum juga menjadi perdebatan hangat, terutama menjelang pemberlakuan KUHAP baru pada 2026. Nur Fauzi Ramadhan mengingatkan bahwa semangat KUHAP untuk mengubah paradigma lama ke arah inklusif harus dibuktikan dengan penyediaan aksesibilitas yang nyata dalam proses hukum, termasuk perlindungan bagi disabilitas mental yang seringkali terabaikan dalam perencanaan kebijakan. Sementara itu, masukan melalui ruang obrolan dari daerah NTT hingga Jember mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Kartu Data Disabilitas yang terkoneksi dengan seluruh fasilitas layanan, mengingat wilayah Indonesia Timur masih minim dalam pemenuhan hak-hak dasar disabilitas.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Jonna Aman Damanik dari KND mengajak seluruh elemen untuk merebut ruang partisipasi bermakna melalui konsolidasi data dan strategi advokasi yang kuat. Di sisi lain, Dwi Rahayuningsih dari Bappenas memastikan bahwa pemerintah terus mendorong kebijakan twin track approach yakni kebijakan yang inklusif secara umum sekaligus program khusus seperti penyediaan alat bantu dan obat-obatan yang berkelanjutan. Penutup dari Kemenko PMK kembali menegaskan perlunya penegakan prinsip “nothing about us without us” agar setiap kebijakan yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan nyata penyandang disabilitas di akar rumput.
Diseminasi ini ditutup dengan harapan agar CATAHU 2024-2025 bukan sekadar refleksi tahunan, melainkan dengan harapan proyeksi untuk perbaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2027. Dengan melibatkan 16 sektor pemantauan, dokumen ini diharapkan menjadi rujukan utama bagi pengambil kebijakan untuk menciptakan Indonesia yang benar-benar inklusif.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh FORMASI Disabilitas dengan dukungan dari Program INKLUSI (Kemitraan Australia-Indonesia) melalui SIGAB Indonesia, dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM.
Unduh Laporan CATAHU FORMASI Disabilitas 2024-2025
Untuk mendapatkan analisis mendalam mengenai 16 sektor pemantauan serta draf rekomendasi kebijakan yang operasional, Anda dapat mengunduh dokumen lengkap Laporan Catatan Tahunan FORMASI Disabilitas 2024-2025.
Sebagai bentuk pendataan dan distribusi informasi yang tepat sasaran, kami mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk mengisi formulir singkat melalui tautan di bawah ini sebelum mendapatkan softfile laporan:
👉 Isi Formulir dan Unduh Softcopy Laporan CATAHU di https://forms.gle/Rov6hrS3DNnxVQPx6