Hak Pilih difabel di Panti dan Balai Rehabilitasi perlu mendapat perhatian serius. Data PJS (Perhimpunan Jiwa Sehat) mencatat ada 12.600 difabel psikososial yang berada di panti-panti rehabilitasi. Terdapat 101 panti rehabilitasi mental di Indonesia yang sebagian besar berada di Jawa dan Sumatera.
Dari proyeksi perhitungan jumlah difabel yang masuk dalam kelompok pemilih sebanyak 37.414.960 diperkirakan 112.600 atau 0,003% diantaranya merupakan difabel mental psikososial yang berada di panti atau balai rehabilitasi. Faktanya di panti atau balai rehabilitasi tersebut pantarlih tidak datang untuk pendataan, status domisili menjadi alasan sulit memilih di TPS terdekat, keterbatasan akses informasi terkait Pemilu di panti/ balai rehabilitasi, keterbatasan psikiater dan tenaga medis di panti/balai rehabilitasi untuk memastikan difabel psikososial layak memilih.
Pada Survei yang dilakukan dengan metode snow balling ini, mendapati sangat sedikit representasi responden dari panti atau pun balai/pusat rehabilitasi. Dari 479 responden, hanya 0,6% responden dari panti/balai rehabilitasi. Bagi Kami, ini adalah fenomena yang meresahkan di tengah upaya untuk mendorong panti dan balai rehabilitasi menjadi lebih menjunjung hak asasi manusia.
Keberadaan difabel mental dan psikososial di ruang-ruang kecil ini perlu dipastikan akses informasi dan edukasi yang adil bagi mereka. Kurangnya keterjangkauan informasi dapat menimbulkan banyak kemungkinan, seperti tidak terpenuhinya hak pilih difabel yang tinggal di panti, hingga kemungkinan mereka menjadi obyek kecurangan.
Sudah seharusnya penyelenggara Pemilu memastikan hak pilih difabel dan kelompok rentan lainnya yang tinggal di panti/balai rehabilitasi.
Misal, akankah TPS dibuat secara terpisah untuk difabel psikososial yang berada di panti dengan TPS yang berada di sekitarnya? Jika TPS didirikan secara khusus maka kerahasiaan hak pilih diragukan jaminan kerahasiaannya!